BNN Bontang Usulkan Sistem Digital Pantau Napi Narkoba Sebelum Bebas

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ketua BNN Kota Bontang, Lulyana Ramadhan. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Ketua BNN Kota Bontang, Lulyana Ramadhan. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

BNN Bontang Usulkan Sistem Digital Pantau Napi Narkoba Sebelum Bebas

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ketua BNN Kota Bontang, Lulyana Ramadhan. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Ketua BNN Kota Bontang, Lulyana Ramadhan. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

BNN Bontang Usulkan Sistem Digital Pantau Napi Narkoba Sebelum Bebas

Ketua BNN Kota Bontang, Lulyana Ramadhan. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Bambang Irawan

BONTANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang mengusulkan penerapan sistem digital terintegrasi untuk memantau narapidana kasus narkoba yang akan bebas dari lembaga pemasyarakatan. 

Melalui sistem tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat menyiapkan pembinaan dan pelatihan sejak sebelum narapidana kembali ke masyarakat, sehingga risiko mengulangi tindak pidana dapat ditekan.

Kepala BNN Kota Bontang, Lulyana Ramadhan, mengatakan penanganan penyalahgunaan narkoba memerlukan keterlibatan lintas sektor. 

Karena itu, diperlukan integrasi sistem antara organisasi perangkat daerah (OPD), lembaga pemasyarakatan, BNN, dan instansi vertikal lainnya agar pembinaan terhadap mantan narapidana dapat dilakukan secara berkesinambungan.

"Kami menyampaikan perlunya integrasi sistem antara beberapa dinas dengan instansi vertikal agar persoalan ini dapat segera ditangani secara terpadu," ujarnya saat memberikan keterangan kepada Wartawan Pusaranmedia.com pada Jumat (3/7/2026).

Menurut Lulyana, konsep digitalisasi tersebut memungkinkan pemerintah mengetahui data narapidana yang akan bebas jauh sebelum masa hukumannya berakhir. 

Dengan demikian, dinas terkait dapat mulai menyusun program pendampingan, pelatihan kerja, hingga pemberian keterampilan hidup.

Ia mencontohkan, sekitar tiga bulan sebelum narapidana bebas, data mereka sudah dapat diakses oleh pemerintah daerah untuk menentukan bentuk intervensi yang diperlukan. 

Saat keluar dari lembaga pemasyarakatan, mereka tidak lagi kembali ke lingkungan yang berpotensi mendorong penyalahgunaan narkoba, melainkan telah memiliki bekal untuk menjalani kehidupan yang produktif.

"Ketika narapidana akan bebas, misalnya tiga bulan sebelumnya, pemerintah daerah melalui dinas terkait sudah dapat memantau secara digital. Mereka dipersiapkan mengikuti pelatihan dan dibekali keterampilan hidup sehingga setelah bebas sudah memiliki arah yang jelas. Ini menjadi salah satu upaya meminimalisasi residivis," jelasnya.

Lulyana menegaskan, pembinaan dan rehabilitasi tidak boleh berhenti setelah seseorang menyelesaikan masa hukuman. 

Menurutnya, seluruh tahapan harus dilakukan secara berkesinambungan melalui sinergi antara pemerintah daerah, lembaga pemasyarakatan, BNN, serta instansi terkait lainnya.

Dalam skema tersebut, BNN akan berperan pada tahap pascarehabilitasi, yakni mempersiapkan mantan penyalahguna narkoba agar mampu kembali beradaptasi di tengah masyarakat melalui berbagai program pelatihan dan pemberdayaan.

"Pascarehabilitasi menjadi tugas kami, yakni mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat melalui pelatihan sebagai upaya agar tidak kembali menjadi residivis," katanya.

Lulyana berharap gagasan tersebut mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Bontang dan DPRD Kota Bontang agar dapat diwujudkan dalam bentuk kebijakan. 

Menurutnya, peran legislatif penting untuk mendorong implementasi program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di daerah.

Harapan itu sejalan dengan pandangan Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, H. Rustam, yang sebelumnya menilai hukuman penjara saja belum mampu memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba. 

Ia meminta pemerintah memperkuat program pembinaan dan rehabilitasi karena masih banyak mantan narapidana yang kembali terjerat kasus serupa setelah bebas menjalani hukuman.

DPRD juga mendorong BNN bersama Pemerintah Kota Bontang menghadirkan program pembinaan yang berkelanjutan, khususnya bagi mantan penyalahguna narkoba dan kalangan remaja, agar mereka memiliki kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan yang produktif serta tidak mengulangi perbuatannya.