Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin
SANGATTA – Ketidakhadiran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) untuk ketiga kalinya memicu reaksi keras dari legislatif.
Sejumlah anggota dewan kini mempertimbangkan penggunaan hak interpelasi guna meminta penjelasan resmi pemerintah daerah terkait pengelolaan anggaran, termasuk mekanisme pembayaran utang daerah.
Anggota DPRD Kutim dari Fraksi Demokrat, Masdari Kidang mengatakan hak interpelasi menjadi salah satu opsi yang akan didorong apabila pemerintah daerah terus mengabaikan agenda pembahasan bersama legislatif.
"Sudah tiga kali dipanggil tidak datang. Saya dari Bengalon datang jauh-jauh, mobil sampai rusak di jalan. Tapi rapat kembali gagal. Tidak ada alasan yang bisa diterima," ujar Masdari.
Menurutnya, penggunaan hak interpelasi merupakan kewenangan konstitusional DPRD untuk memperoleh penjelasan resmi dari pemerintah daerah atas berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik, terutama terkait kondisi keuangan daerah.
Masdari juga meminta Bupati Kutim mengevaluasi jajaran yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan anggaran. Ia menilai berulangnya ketidakhadiran TAPD menunjukkan lemahnya koordinasi di internal pemerintah daerah.
"Kalau saya melihat harus diganti jajaran pak bupati, seperti sekda. Karena mereka tidak bisa kerja," katanya. Meski melontarkan kritik, Masdari menegaskan pernyataannya tidak ditujukan kepada bupati secara pribadi.
Sebagai bagian dari partai pendukung pemerintah daerah, ia mengaku tetap mendukung program-program kepala daerah. Tapi, implementasi program tidak berjalan maksimal karena kinerja aparatur di bawahnya.
"Program Pak Bupati kami akui bagus dan kami ini partai pendukung. Tapi yang tidak beres justru bawahannya. Kalau Pak Bupati tidak membenahi strukturnya, otomatis Kutim bisa hancur," tegasnya.
Selain persoalan absennya TAPD, Masdari turut menyoroti pemotongan pokok pikiran (pokir) anggota DPRD sebesar 7,6 persen, tapi dilakukan tanpa penjelasan kepada legislatif.
Ia menilai kebijakan efisiensi anggaran seharusnya diterapkan secara terbuka dan proporsional di seluruh organisasi perangkat daerah.
"Kami dipotong 7,6 persen pokir, tapi tidak pernah dijelaskan kapan dipotong dan bagaimana perhitungannya. Padahal itu hak masyarakat yang kami perjuangkan," ujarnya.
Ia menambahkan, belum dibayarnya sejumlah proyek yang berasal dari aspirasi masyarakat telah berdampak pada kontraktor maupun warga.
Sejumlah kontraktor, kata dia, masih memiliki tunggakan pembayaran material, sementara masyarakat justru menyampaikan keluhan kepada anggota DPRD karena program yang telah diperjuangkan belum dapat direalisasikan.


