Pemkab Kukar Terbitkan Larangan Perdagangan Daging Anjing, Kucing, dan Kera

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar, Muhammad Rifani. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar, Muhammad Rifani. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pemkab Kukar Terbitkan Larangan Perdagangan Daging Anjing, Kucing, dan Kera

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar, Muhammad Rifani. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar, Muhammad Rifani. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pemkab Kukar Terbitkan Larangan Perdagangan Daging Anjing, Kucing, dan Kera

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar, Muhammad Rifani. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan

TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi melarang peredaran dan perdagangan daging anjing, kucing, serta kera di seluruh wilayah kabupaten. Kebijakan tersebut diberlakukan melalui Surat Edaran Nomor B.385/DISTANAK 500.7/06/2026 tentang Larangan Peredaran/Perdagangan Daging Anjing, Daging Kucing, dan Daging Kera di Kabupaten Kukar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar, Muhammad Rifani, menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran itu merupakan tindak lanjut atas arahan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Ia menerangkan, larangan tersebut diterapkan sebagai upaya melindungi kesehatan masyarakat. Pasalnya, anjing, kucing, dan kera merupakan hewan yang berpotensi menjadi pembawa virus rabies yang dapat menular kepada manusia.

“Ketiga hewan tersebut tidak termasuk hewan yang diperbolehkan untuk dikonsumsi sebagai pangan. Hewan yang diperbolehkan adalah hewan ternak seperti sapi, kambing, kerbau, serta unggas seperti ayam dan bebek dan lain-lainnya, sebagaimana telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian,” ujarnya, Minggu (5/7/2025)

Rifani mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan ataupun menemukan adanya aktivitas perdagangan daging anjing, kucing, maupun kera di wilayah Kutai Kartanegara. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan bersama instansi terkait guna mencegah munculnya praktik tersebut.

“Sejauh ini belum ada laporan maupun temuan. Namun kami tetap melakukan pengawasan secara ketat dan surat edaran ini telah disampaikan hingga ke tingkat kecamatan sebagai bentuk imbauan kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan daging anjing, kucing, maupun kera,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa risiko penularan rabies tidak hanya terjadi melalui gigitan hewan. Air liur dari hewan yang telah terinfeksi juga dapat menjadi media penularan, sehingga mengonsumsi daging hewan yang berpotensi membawa virus rabies dinilai membahayakan kesehatan.

Mengenai sanksi, Rifani mengatakan pemerintah saat ini masih mengutamakan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan penyampaian surat edaran kepada masyarakat. Kendati demikian, pemerintah akan menyiapkan ketentuan sanksi apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap kebijakan tersebut.

“Melalui surat edaran ini kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi daging anjing, kucing, dan kera. Mari bersama-sama menjaga kesehatan masyarakat dengan mengonsumsi pangan yang aman dan sesuai ketentuan,” pungkasnya.