Diduga Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba, Tiga Pemuda di PPU Diciduk Polisi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Tiga terduga pengedar narkoba telah diamankan di Mapolres PPU. (Foto: Satresnarkoba Polres PPU).
Tiga terduga pengedar narkoba telah diamankan di Mapolres PPU. (Foto: Satresnarkoba Polres PPU).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Diduga Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba, Tiga Pemuda di PPU Diciduk Polisi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Tiga terduga pengedar narkoba telah diamankan di Mapolres PPU. (Foto: Satresnarkoba Polres PPU).
Tiga terduga pengedar narkoba telah diamankan di Mapolres PPU. (Foto: Satresnarkoba Polres PPU).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Diduga Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba, Tiga Pemuda di PPU Diciduk Polisi

Tiga terduga pengedar narkoba telah diamankan di Mapolres PPU. (Foto: Satresnarkoba Polres PPU).

Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin 

PENAJAM - Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) meringkus tiga pemuda yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.

Ketiga pemuda Kecamatan Penajam yang diamankan,yakni DB (18) warga Kelurahan Sesumpu, HK (23) dan RF warga Kelurahan Kampung Baru.

Kasat Resnarkoba Polres PPU, IPTU Gede Wijaya mengatakan pengungkapan kasus ketiga pemuda yang terlibat dalam peredaran narkoba bermula dari laporan masyarakat setempat atas dugaan adanya transaksi narkoba di salah satu kamar penginapan di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam. 

Setelah menerima laporan tersebut, jajaran Satresnarkoba langsung mendatangi penginapan tersebut untuk melakukan penyelidikan dan ditemukan DB berada di dalam salah satu kamar penginapan pada Selasa (30/6/2026) dini hari. 

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dua paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,42 gram, satu lembar plastik C-tik, satu unit handphone dan uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi jual beli narkoba. 

Hasil introgasi di lokasi kejadian, DB mengaku melakukan penyalahgunaan dan peredaran narkoba bersama kedua rekannya yang lain.

Dari keterangan DB, pelaku berinisial HK berhasil diamankan di area parkir penginapan tersebut di Desa Girimukti. 

HK mengaku masih menyimpan barang bukti di rumahnya di Kelurahan Kampung Baru.

Kemudian penyidik langsung menuju kediaman HK untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan 10 paket sabu sabu seberat 1,82 gram, lima lembar plastik C-tik, satu sekop sabu yang terbuat dari sedotan plastik. 

Usai mengamankan DB dan HK, polisi langsung mendatangi RF yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba. Kemudian di malam itu juga, RF diamankan di salah satu rumah di Kelurahan Kampung Baru.

Hasil penggeledahan, polisi mengamankan satu unit handphone milik RF yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam menjalankan aktivitas peredaran narkoba. 

“Dari tiga terduga pengedar narkoba ini diamankan total barang bukti sabu sebanyak 12 paket seberat 2,24 gram,” kata Gede Wijaya, Senin (6/7/2026). 

Gede Wijaya menekankan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus peredaran narkoba yang melibatkan ketiga pelaku. “Kami masih terus menelusuri jalur masuknya barang terlarang ini ke wilayah PPU,” terangnya. 

Ia menegaskan, ketiga terduga pengedar narkoba ini telah diamankan di sel tahanan Polres PPU untuk menunggu proses hukum.

Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 dan/atau pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.