Bupati Kukar Beberkan Kronologi Penggeledahan Disdikbud dan Penataan Pembayaran Insentif Guru

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Bupati Kukar Beberkan Kronologi Penggeledahan Disdikbud dan Penataan Pembayaran Insentif Guru

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Bupati Kukar Beberkan Kronologi Penggeledahan Disdikbud dan Penataan Pembayaran Insentif Guru

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan

TENGGARONG - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menyatakan Pemerintah Kabupaten Kukar mendukung penuh proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terkait penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur.

Aulia mengaku menerima laporan dari Kepala Disdikbud Kukar mengenai kegiatan penggeledahan tersebut pada sore hari sebelumnya. Menurutnya, setelah perkara masuk ke ranah penegakan hukum, pemerintah daerah akan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat yang berwenang.

“Ya memang sore kemarin saya dilaporkan oleh Kepala Disdikbud Kukar bahwa telah terjadi penggeledahan yang dilakukan oleh Kajati Kaltim di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Tentunya kita sebagai aparatur pemerintah mendukung semua upaya-upaya yang dilakukan oleh para penegak hukum. Dan karena ranahnya ini sudah berada di wilayah penegak hukum, ya kita serahkan sepenuhnya. Tugas kami di pemerintah daerah adalah mendukung segala upaya-upaya itu,” ujarnya. Selasa (7/7/2026)

Meski demikian, Aulia menegaskan bahwa khusus terhadap temuan tahun anggaran 2025, pemerintah daerah masih berharap diberikan kesempatan untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk menyelesaikan proses pengembalian kerugian negara sesuai ketentuan waktu yang berlaku.

“Meskipun, sekali lagi, untuk yang tahun 2025 kami masih meminta bahwa berikanlah kewenangan kepada kami untuk menyelesaikan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan, yaitu menyelesaikan 60 hari proses pengembalian. Nah, kalau seandainya dalam jangka waktu 60 hari itu tidak ada atau ujungnya sampai di mana, ya barulah kita mengambil langkah-langkah,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum mencakup rentang waktu 2020 hingga 2025. Namun, kewenangan pemerintah daerah saat ini lebih difokuskan pada penyelesaian temuan tahun 2025.

“Memang yang disampaikan kepada kami bahwa yang dilakukan giat ini itu mulai tahun 2020 sampai 2025. Akan tetapi memang yang menjadi kewenangan kami untuk pengembalian hari ini memang masih di tahun 2025. Kami juga belum terlalu mengetahui apa yang terjadi di tahun 2024 ke bawah dan nanti segera kami minta pelaporan dari Kepala Dinas Pendidikan untuk yang lebih detail lagi. Dan sekali lagi kami mendukung apa-apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ucapnya.

Aulia juga menjelaskan alasan pemerintah daerah sempat menunda pembayaran insentif guru non-PNS pada awal tahun 2025. Menurutnya, penundaan dilakukan karena Pemkab ingin memastikan seluruh regulasi dan data penerima telah diverifikasi dengan baik sebelum pencairan dilakukan.

“Ada perubahan. Jadi makanya kemarin teman-teman mungkin sempat mendengar bahwa kami itu baru membayarkan insentif untuk tenaga guru non-PNS di bulan lima, kalau tidak salah kita membayar empat bulan, Januari sampai April. Waktu itu sempat ada gejolak karena memang menjelang Lebaran kami belum membayarkan. Karena apa? Karena kami ingin merapikan semua regulasi dan melakukan rekonsolidasi data penerima, yang berhak menerima, dan database yang dimiliki oleh  Disdikbud kukar,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses penataan tersebut juga dipengaruhi oleh masuknya tim BPK yang tengah melakukan pemeriksaan serta pergantian Kepala Disdikbud Kukar yang sebelumnya berasal dari Inspektorat.

“Kebetulan waktu bulan Maret itu Kepala Dinas berganti. Kepala Dinasnya dari Inspektorat, beliau ini semua yang mau dibayar di Disdik itu beliau runut semuanya, melihat regulasinya dan lain sebagainya,” terangnya.

Menurut Aulia, saat proses pemeriksaan berlangsung, BPK juga memberikan peringatan terkait mekanisme pembayaran insentif guru non-PNS. Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan rekonsiliasi menyeluruh terhadap data penerima dan berbagai basis data pendidikan lainnya.

“Pada saat BPK memberi warning dan kebetulan Kepala Dinas Pendidikan itu adalah mantan Inspektor, beliau mengurai ini dan melaporkan kepada kami. Ada beberapa hal yang harus beliau lakukan. Bukan hanya melakukan rekonsiliasi data pada sektor guru non-PNS, tetapi semua data termasuk data dapodik dan lain sebagainya dilakukan rekonsiliasi. Memang terkesan kami agak menunda-nunda waktu itu untuk membayarkan hak-hak teman-teman, akan tetapi alhamdulillah hasilnya kita lebih rigid dalam melaksanakan eksekusi pembayaran,” pungkasnya.