Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Seorang pria di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dibekuk polisi setelah terbukti mencuri kabel besar A3CS milik PT PLN.
Terungkapnya kasus yang dilakukan pria berinisial I (33) tersebut, setelah adanya laporan masyarakat sekitar yang melihat kabel besar A3CS milik PT PLN di Desa Batu Kajang hilang pada 4 Juli 2026 lalu.
“Setelah adanya laporan tersebut, Anggota Reskrim Polsek Batu Sopang melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Batu Sopang IPTU Agus Fahrur Rozi, Selasa (7/7/2026).
Beberapa waktu melakukan penyelidikan, identitas pelaku diketahui. Merupakan seorang residivis yang baru terbebas dari masa tahanan. Berdomisili di RT 07, Desa Batu Kajang.
Petugas langsung mendatangi rumahnya tersangka. Polisi mengetuk pintu dan pintu dibuka oleh istri tersangka. Ketika ditanya soal keberadaan pelaku, istri pelaku menyebut tengah berada di sebuah warung.
Istri pelaku meminta izin kepada polisi untuk masuk ke dalam rumah dengan alasan untuk menghubungi suaminya. Namun, polisi curiga dan mengikuti istri pelaku.
Benar saja, ternyata pelaku saat itu tengah tidur di dalam kamarnya. Polisi langsung membangunkan pelaku dan menanyakan soal perkara pencurian kabel besar A3CS milik PT PLN.
“Ternyata tersangka sudah mencuri kabel tersebut sebanyak lima kali. Terhitung dari bulan Mei sampai Juli 2026,” tuturnya.
Tersangka juga mengaku pernah mencuri tabung elpiji lima kilogram, velg mobil, velg motor, dan 40 liter solar ditempat yang berbeda-beda. Atas pengakuannya, tersangka langsung dibekuk pada 6 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 Wita.
“Pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan. Langsung dibawa ke Polsek Batu Sopang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucapnya mengakhiri.


