Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Wakil Ketua III DPRD Balikpapan, Budiono menilai kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat belum berjalan efektif.
Menurutnya, kebijakan tersebut memunculkan anggapan di masyarakat bahwa pelayanan pemerintahan pada hari Jumat ikut tutup.
Kebijakan WFH setiap Jumat mulai diterapkan sejak April 2026 sebagai tindak lanjut kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.
Namun, Budiono menilai pelayanan kepada masyarakat tetap harus menjadi prioritas.
"Kalau dewan, ya merasa kurang efisien. Tapi semua ketentuan itu dari pusat. Nanti akan kita sampaikan sebagai bahan evaluasi, karena hari Jumat masyarakat tetap membutuhkan pelayanan, terutama di kelurahan-kelurahan," ucap Budiono, Selasa (7/7/2026).
Ia menegaskan, meski sebagian ASN bekerja dari rumah, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib memastikan pelayanan tetap berjalan dengan menyiagakan petugas di kantor.
"Setiap pelayanan itu harus tetap ada orang yang standby. Kepala dinas, kepala OPD, kabag, itu tetap harus standby," katanya.
Selain menyoroti efektivitas WFH, Budiono juga menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Balikpapan 2025 yang menyinggung adanya dugaan ketidakdisiplinan ASN.
Menurutnya, pengawasan terhadap disiplin pegawai telah memiliki mekanisme berjenjang, mulai dari atasan langsung hingga Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Kalau ada staf yang tidak disiplin, tentu ada kasi, kabag, camat, sampai asisten yang melakukan evaluasi. Kalau memang ada pelanggaran, mekanismenya sudah ada dan diberikan sanksi sesuai prosedur," jelasnya.
Budiono mengatakan sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga berdampak pada penilaian e-Kinerja ASN.
"Pada dasarnya ASN itu fungsinya memberikan pelayanan. Jadi harus bekerja sesuai standar dan jam kerja yang telah ditentukan," tegasnya.


