Polres Kutim Tangkap Pelaku Pencurian Berantai di Rumah Kos, Uang Hasil Curian Dipakai Judi Online

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Terlihat seorang pria berinisial MFA (30) ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta. (Foto: Dok.Polres Kutim)
Terlihat seorang pria berinisial MFA (30) ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta. (Foto: Dok.Polres Kutim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polres Kutim Tangkap Pelaku Pencurian Berantai di Rumah Kos, Uang Hasil Curian Dipakai Judi Online

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Terlihat seorang pria berinisial MFA (30) ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta. (Foto: Dok.Polres Kutim)
Terlihat seorang pria berinisial MFA (30) ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta. (Foto: Dok.Polres Kutim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polres Kutim Tangkap Pelaku Pencurian Berantai di Rumah Kos, Uang Hasil Curian Dipakai Judi Online

Terlihat seorang pria berinisial MFA (30) ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta. (Foto: Dok.Polres Kutim)

Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan

SANGATTA – Seorang pria berinisial MFA (30) ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara setelah diduga melakukan pencurian berulang di sebuah rumah kos di Jalan Padat Karya, Kecamatan Sangatta Utara. 

Polisi menyebut hasil penjualan barang curian digunakan pelaku untuk bermain judi online.
Penangkapan dilakukan pada Senin (6/7/2026) setelah polisi menyelidiki laporan korban yang kehilangan sejumlah barang elektronik dalam dua kejadian berbeda.

Kasus bermula saat korban melaporkan kehilangan dua unit telepon genggam pada 10 Juni 2026. 

Selang beberapa pekan, tepatnya 3 Juli 2026, pelaku diduga kembali masuk ke kamar kos yang sama dan membawa kabur satu unit tablet serta satu unit telepon genggam.

Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisis rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Tim gabungan kemudian melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan MFA di kawasan Jalan A.W. Syahranie, Sangatta. 

Pelaku berikut sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kutai Timur (Kutim) untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang didukung proses penyelidikan, termasuk pemanfaatan rekaman CCTV.

"Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui penyelidikan yang didukung teknologi, termasuk pemanfaatan rekaman CCTV untuk mengungkap pelaku kejahatan," kata Fauzan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Selain itu, uang hasil penjualan barang curian disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online.

Menurut Fauzan, praktik judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga kerap menjadi pemicu terjadinya tindak pidana lain.

"Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian online karena dampaknya sangat merugikan, baik bagi diri sendiri maupun keluarga. Tidak sedikit pelaku kejahatan yang mengaku melakukan tindak pidana demi mendapatkan uang untuk bermain judi online," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu unit tablet, dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Saat ini MFA telah ditahan di Mapolres Kutai Timur dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. 

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian maupun korban lain yang berkaitan dengan aksi pelaku.