Reporter : Herdiansyah l Editor : Buniyamin
SAMARINDA - Ketua Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim, Saiduani Nyuk menilai pengesahan Undang-Undang (UU) Masyarakat Adat menjadi kebutuhan mendesak untuk memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat yang kerap menghadapi konflik akibat berbagai proyek pembangunan dan investasi.
Menurut Saiduani, hingga kini belum adanya regulasi khusus membuat masyarakat adat berada pada posisi yang rentan, bahkan tidak jarang mengalami kriminalisasi saat mempertahankan wilayah, ruang hidup maupun ekosistem yang telah mereka kelola secara turun-temurun.
Ia mencontohkan sejumlah persoalan yang terjadi di wilayah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, serta konflik di Muara Kate.
Dalam kasus tersebut, masyarakat disebut berupaya mempertahankan lingkungan dan wilayah adat mereka, namun justru menghadapi berbagai tekanan. "Di IKN maupun Muara Kate, ada masyarakat yang dikriminalisasi ketika mempertahankan ekosistem dan ruang hidup mereka," kata Saiduani.
Ia menilai kondisi tersebut terjadi karena belum adanya payung hukum yang secara tegas mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Sehingga, pengesahan UU Masyarakat Adat dinilai menjadi solusi penting agar negara memiliki dasar hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan.
Saiduani menyebut persoalan masyarakat adat saat ini berada di antara dua kepentingan besar, yakni pembangunan megaproyek dan ekspansi investasi, seperti pertambangan serta perkebunan kelapa sawit. Benturan kepentingan tersebut, menurutnya, kerap berujung pada konflik di lapangan.
"Pemerintah sering kali tidak melihat bahwa di wilayah-wilayah tersebut ada masyarakat adat yang hak-haknya justru dilanggar," jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia, pembangunan IKN di Sepaku menjadi salah satu contoh yang menunjukkan tingginya potensi benturan antara proyek strategis nasional dengan keberadaan masyarakat adat.
"Jika tidak diantisipasi melalui perlindungan hukum yang memadai, pembangunan dikhawatirkan akan semakin menggeser hak-hak masyarakat adat atas tanah, ruang hidup, dan sumber daya alam mereka," sambungnya.
Terakhir, AMAN Kaltim mendorong pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan UU Masyarakat Adat agar pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat memiliki kepastian hukum di seluruh Indonesia.


