Reporter: Nur Hidayah | Editor: Bambang Irawan
TANJUNG REDEB - Kewajiban perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal di Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan.
Meski aturan mengenai hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), pelaksanaannya di lapangan dinilai masih perlu diperkuat, terutama dari sisi keterbukaan perusahaan dalam proses perekrutan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Anang Saprani, mengatakan keberadaan Perda sebenarnya sudah memberikan dasar hukum yang jelas bagi setiap perusahaan untuk melibatkan masyarakat lokal saat membuka kesempatan kerja. Namun, implementasinya masih bergantung pada komitmen masing-masing perusahaan.
Menurutnya, perusahaan perlu memiliki pemahaman yang sama terhadap substansi Perda tersebut. Selain menjalankan kewajiban merekrut tenaga kerja lokal, perusahaan juga diharapkan lebih transparan dalam menyampaikan informasi lowongan pekerjaan agar dapat diakses oleh masyarakat Berau.
“Perda sudah ada. Tinggal bagaimana perusahaan memahami aturan itu secara menyeluruh dan membuka diri dalam proses perekrutan tenaga kerja,” ujarnya.
Anang menegaskan, kewajiban tersebut tidak hanya berlaku bagi sektor tertentu, melainkan mencakup seluruh jenis usaha yang beroperasi di Kabupaten Berau. Mulai dari perusahaan pertambangan, perkebunan kelapa sawit, industri jasa, hingga sektor perhotelan dan restoran, semuanya memiliki tanggung jawab yang sama dalam memberikan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.
Ia menilai semakin banyak investasi yang masuk ke Berau, maka semakin besar pula peluang kerja yang harus dapat dinikmati masyarakat setempat.
Karena itu, kepatuhan terhadap Perda menjadi salah satu langkah penting agar manfaat investasi tidak hanya dirasakan perusahaan, tetapi juga berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan warga.
Meski demikian, Disnakertrans mengakui hingga saat ini belum memiliki data yang secara spesifik menggambarkan persentase keterpenuhan penyerapan tenaga kerja lokal oleh setiap perusahaan. Kondisi tersebut membuat evaluasi terhadap implementasi Perda belum dapat dilakukan secara menyeluruh.
Anang menambahkan, tenaga kerja lokal tidak hanya terserap di sektor pertambangan atau perkebunan, tetapi juga tersebar di berbagai bidang usaha lainnya.
Oleh sebab itu, pihaknya terus mendorong seluruh perusahaan agar membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat Berau sesuai kebutuhan dan kompetensi tenaga kerja yang dibutuhkan.


