Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Loa Janan mengamankan seorang pria berinisial MM (39) yang diduga membawa senjata tajam tanpa izin. Penangkapan dilakukan di gerbang PT Tambang Batubara Nusantara (TBN), Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.
MM diketahui merupakan seorang residivis. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebilah badik lengkap dengan sarung kayu berwarna hitam dan kuning yang diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, IPTU Dwi Handono, menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat anggotanya melakukan patroli menyusul adanya laporan mengenai maraknya aksi pencurian di kawasan PT TBN. Polisi juga tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan pelaku dalam sejumlah tindak pidana di lokasi tersebut.
"Ketika patroli berlangsung, anggota melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang pelaku," ujarnya, Rabu (8/7/2026)
Saat hendak diamankan, MM disebut sempat melakukan perlawanan. Akibatnya, seorang anggota Polsek Loa Janan mengalami luka pada jari tangan kanan karena terkena badik yang dibawa pelaku.
"Meski sempat melakukan perlawanan hingga menyebabkan anggota kami terluka, pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta barang buktinya," kata Dwi.
Dari hasil pemeriksaan awal, MM juga mengakui telah melakukan pencurian terhadap seorang korban bernama Anwar. Selain itu, polisi menduga pelaku terlibat dalam aksi pemerasan terhadap pengemudi dump truck yang melintas keluar masuk kawasan PT TBN.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Loa Janan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik lengkap dengan sarungnya.
Atas perbuatannya, MM dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau membawa senjata penikam atau penusuk tanpa hak.


