Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mulai membayar utang program dan kegiatan tahun anggaran 2025 sebesar Rp215 miliar.
Utang program dan kegiatan tahun anggaran 2025 kepada pihak ketiga dibayarkan pemerintah daerah melalui skema pinjaman dana perbankan sebesar Rp200 miliar.
“Kewajiban daerah kepada pihak ketiga dibayarkan dengan skema pinjaman jangka pendek. Ini sebenarnya untuk menutupi arus kas daerah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, Rabu (8/7/2026).
Dana pinjaman perbankan sebesar Rp200 miliar merupakan pinjaman jangka pendek yang harus dilunasi Pemkab PPU di hingga akhir tahun anggaran 2026.
“Dana pinjaman perbankan ini tidak boleh melampaui tahun anggaran 2026,” ujarnya.
Tohar ,mengungkapkan, pemerintah daerah telah menyiapkan dua opsi untuk pembayaran dana pinjaman perbankan sebesar Rp200 miliar. Yakni, dana pinjaman perbankan ini akan dibayarkan menggunakan dana kurang salur tahun anggaran 2025 yang belum disalurkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Jika, dana kurang salur sebesar Rp208 miliar tidak disalurkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah terpaksa melakukan pemangkasan anggaran program dan kegiatan yang tertuang dalam APBD 2026.
“Dana kurang salur ini salah satu yang diandalkan untuk pembayaran dana pinjaman perbankan. Skenario lain adalah restrukturisasi anggaran 2026. Jadi, sampai saat ini program dan kegiatan 2026 masih ditahan untuk mengantisipasi terjadinya pembiayaan baru,” pungkasnya.


