Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Ratusan kepala sekolah dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi dilantik oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Kamis (9/7/2026).
Pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Kukar untuk mengisi kekosongan jabatan serta memperkuat tata kelola pemerintahan dan sektor pendidikan di daerah.
Aulia Rahman Basri menjelaskan bahwa saat ini masih terdapat ratusan posisi kepala sekolah yang belum terisi.
“Nah, kepala-kepala sekolah ini, kita punya 207 posisi kekosongan kepala sekolah, dan hari ini yang kita lantik itu baru 127,” ujarnya.
Ia menerangkan, proses pengangkatan kepala sekolah membutuhkan tahapan administrasi dan verifikasi yang cukup panjang. Menurutnya, penundaan pelantikan bukan disebabkan oleh faktor lain, melainkan karena harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“memang untuk menempatkan seseorang menjadi kepala sekolah, ada dua mekanisme yang harus dilewati. Yang pertama adalah mekanisme pertimbangan teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” jelasnya.
Setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), calon kepala sekolah masih harus menjalani verifikasi teknis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Nah, setelah lolos di Kemendikdasmen, orang-orang yang sudah lolos di sana, itu kita lakukan lagi verifikasi teknis di BKN. Nah, kalau sudah dari BKN lolos, baru ini bisa kita lantik sebagai kepala sekolah,” tambah Aulia.
Selain melantik kepala sekolah, Pemkab Kukar juga melantik pejabat fungsional dari berbagai perangkat daerah. Aulia menegaskan, pengangkatan pejabat fungsional dilakukan berdasarkan kompetensi dan hasil uji kemampuan yang telah dijalani masing-masing pegawai.
“Selain kepala sekolah, kita juga melantik pejabat fungsional di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kukar, di mana kalau pejabat fungsional ini, itu didasarkan pada kompetensi yang dimiliki oleh yang bersangkutan. Dilakukan uji kompetensi, dan sebetulnya sudah lolos. Jadi, yang bersangkutan itu berhak menyandang status sebagai pejabat fungsional di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kukar,” katanya.
Aulia berharap pelantikan tersebut dapat melengkapi struktur organisasi pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kukar.
“Ya, harapan kita dengan melengkapi struktur yang ada di Kabupaten Kukar ini, lebih memperkuat lagi jajaran struktural yang ada di pemerintah daerah Kabupaten Kukar, dan memperkuat lagi kompetensi teman-teman yang fungsional, sehingga proses berjalannya pemerintahan di Kabupaten Kukar bisa berjalan dengan lebih baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, perbaikan tata kelola sekolah penting dilakukan agar anggaran pendidikan yang dikeluarkan pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Sehingga setiap rupiah yang kita keluarkan untuk penguatan sekolah itu bisa tergunakan dengan baik,” tutupnya.


