Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA – Parkir berlangganan di Kota Samarinda kini mulai digencarkan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menargetkan pendapatan hingga Rp10 miliar dari program parkir berlangganan pada 2026.
Untuk mencapai target tersebut, sosialisasi terus dimasifkan kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan dan layanan publik.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan program parkir berlangganan sebenarnya telah berjalan sejak 2024 dan kini memasuki tahap sosialisasi masif sebelum diluncurkan secara resmi.
Sebelumnya Dishub juga telah melakukan sosialisasi di berbagai kegiatan seperti di Car Free Day, Car Free Night, Event Pedas Puas, gedung pengujian kendaraan bermotor, hingga kantor-kantor pelayanan,
"Parkir berlangganan sebenarnya sudah kita laksanakan sejak 2024-2025. Dalam waktu dekat akan dilaunching," jelas Manalu saat ditemui, Kamis (9/7/2026).
Hingga saat ini penerimaan dari program tersebut telah mencapai sekitar Rp230 juta. Ia optimistis angka tersebut terus bertambah seiring meningkatnya jumlah pendaftar.
"Target kami tahun ini bisa mencapai Rp9 sampai Rp10 miliar. Saat ini yang sudah terdaftar menghasilkan sekitar Rp230 juta," katanya.
Sistem pendaftaran parkir berlangganan kini telah disiapkan secara daring lengkap dengan metode pembayaran melalui QRIS maupun virtual account (VA) melalui https://rpa.bankaltimtara.co.id/parkir/prkbtjuadd. Masyarakat juga diberikan pilihan pembayaran secara bulanan, enam bulanan, maupun tahunan.
Untuk tarif sepeda motor, biaya parkir berlangganan dipatok Rp400 ribu per tahun. Sedangkan untuk mobil Rp1 juta per tahun. Namun, bagi keluarga yang memiliki lebih dari satu kendaraan dalam satu kartu keluarga, Dishub memberikan potongan harga sebesar 50 persen untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
"Misalnya satu rumah punya empat motor, kendaraan pertama membayar Rp400 ribu per tahun, sedangkan kendaraan kedua, ketiga, dan keempat cukup Rp200 ribu per tahun," terangnya.
Dishub juga mulai mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi peserta parkir berlangganan sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Paling tidak dari kita, oleh kita, dan untuk kita," ucap Manalu.
Terkait kekhawatiran masyarakat terhadap praktik juru parkir (jukir) yang tetap menarik pungutan, Manalu memastikan Dishub telah membentuk Satuan tugas (Satgas) bersama Polresta Samarinda, dan Kejaksaan untuk melakukan pengawasan.
Ia mengimbau masyarakat yang telah memiliki kartu parkir berlangganan agar tidak membayar tarif parkir di tepi jalan dan segera melaporkan apabila masih ada juru parkir yang melakukan pungutan.
Meski demikian, Manalu mengingatkan program parkir berlangganan hanya berlaku di lokasi parkir tepi jalan yang resmi dan tidak berlaku untuk area parkir yang dikelola pelaku usaha, seperti parkir di dalam kawasan kafe atau pusat perbelanjaan yang masuk dalam objek pajak parkir.
"Kalau sudah punya kartu parkir berlangganan lalu masih dipungut, silakan laporkan ke kami melalui call center. Foto jukirnya dari jauh agar tidak menimbulkan persoalan di lapangan," tegasnya.


