Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Heriansyah, menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Disdikbud Kukar.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Kantor Disdikbud Kukar beberapa waktu lalu.
Heriansyah mengatakan, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, Disdikbud Kukar memilih bersikap kooperatif dan mendukung proses yang sedang berlangsung.
"Kalau itu kita serahkan. Kita menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum. Prinsipnya saya baru menjabat, sehingga saya juga harus kooperatif terhadap seluruh proses yang berjalan," ujarnya. Kamis (9/7/2026)
Terkait dokumen maupun barang yang diamankan saat penggeledahan, Heriansyah mengaku tidak dapat menjelaskan secara rinci. Menurutnya, informasi mengenai barang bukti yang disita merupakan kewenangan penyidik Kejati Kaltim.
"Yang diambil tentu berkaitan dengan ruang lingkup pendidikan. Yang lebih mengetahui secara detail adalah pihak Kejati," katanya.
Saat ditanya apakah penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau hasil kajian penyidik, Heriansyah tidak memberikan kepastian. Ia hanya menyebut kemungkinan hal tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Barangkali itu juga menjadi bagian," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Kaltim telah melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud Kukar sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kini, proses hukum masih terus berlangsung dan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.


