Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin
TANA PASER - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser tujuh rekomendasi terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Paser 2025.
Tujuh rekomendasi tersebut disampaikan Anggota Banggar DPRD Paser, Sri Nordianti saat rapat paripurna tentang persetujuan bersama terhadap Peraturan Daerah (Perda) Paser tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Paser 2025, Kamis (9/7/2026).
Pertama, DPRD Paser merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser agar segera menyelesaikan dan menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai peraturan pelaksana atas Perda Paser Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Perda tersebut telah disahkan hampir dua tahun, kondisi ini menunjukkan belum optimalnya tindak lanjut Pemkab Paser terhadap produk hukum daerah yang telah disetujui bersama,” kata Sri.
Kedua, DPRD Paser merekomendasikan Pemkab Paser untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, (Disporapar) Paser, khususnya dalam penyusunan analisis standar belanja dan standar harga satuan.
Ketiga, DPRD Paser meminta Pemkab Paser dapat mempercepat evaluasi dan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) secara terpadu melalui penguatan kolaborasi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Keempat, DPRD Paser mengingatkan Dinas Kesehatan agar dapat mengevaluasi proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran guna meminimalkan terjadinya sisa belanja pegawai yang berulang setiap tahun, meningkatkan kualitas pengelolaan dan validasi data pemenuhan standar pelayanan minimal.
Kelima, DPRD Paser merekomendasikan kepada Pemkab Paser, khususnya perangkat daerah yang melaksanakan urusan pertanian, agar melakukan evaluasi terhadap efektivitas penyaluran bantuan kepada kelompok tani dengan mengedepankan prinsip pemberdayaan dan kemandirian.
Keenam, Pemkab Paser mesti menjadikan hasil evaluasi pelaksanaan RPJMD Tahun 2021–2025 sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah tahun 2025–2029, dengan meningkatkan keselarasan antara proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi kinerja.
Ketujuh, DPRD Paser meminta Pemkab Paser dapat mempercepat penyelesaian revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Paser serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Strategis sebagai instrumen utama dalam mendukung kepastian hukum pemanfaatan ruang.
“Seyogyanya, Pemkab Paser dapat mengindahkan sejumlah rekomendasi yang diberikan DPRD Paser terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Paser 2025. Agar roda pemerintahan di Paser kedepan dapat lebih baik lagi,” ucapnya mengakhiri. (Adv)


