PAD Sektor Kebersihan Belum Maksimal, DLHK Kukar bakal Tertibkan Retribusi Sampah

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Tri Joko Kuncoro. (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Tri Joko Kuncoro. (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

PAD Sektor Kebersihan Belum Maksimal, DLHK Kukar bakal Tertibkan Retribusi Sampah

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Tri Joko Kuncoro. (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Tri Joko Kuncoro. (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

PAD Sektor Kebersihan Belum Maksimal, DLHK Kukar bakal Tertibkan Retribusi Sampah

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Tri Joko Kuncoro. (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan

TENGGARONG - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai memperkuat implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Retribusi Daerah dengan memfokuskan penertiban pada sektor kebersihan dan persampahan. Upaya tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Tri Joko Kuncoro, mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan retribusi kebersihan sepanjang 2025 masih jauh dari target. Dari target sebesar Rp100 juta, penerimaan yang berhasil dihimpun hanya mencapai Rp66 juta.

Menurutnya, capaian tersebut belum maksimal karena selama ini penarikan retribusi lebih banyak dilakukan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sementara potensi dari sektor lain belum tergarap secara optimal.

Berdasarkan hasil temuan BPK, potensi penerimaan retribusi kebersihan di Kukar diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp1 miliar apabila penarikan juga dilakukan kepada sektor swasta serta masyarakat secara luas.

Meski penagihan secara menyeluruh masih dalam tahap sosialisasi, sejumlah perusahaan mulai menunjukkan kepatuhan dengan membayar retribusi secara sukarela.

“Mereka secara inisiatif melakukan pembayaran retribusi di awal, di antaranya ada dari PT Adi Mitra Baratama Nusantara (AMN) menjadi perusahaan pertama yang berinisiatif membayar retribusi kebersihan penuh untuk satu tahun sekaligus Januari hingga Desember,” ujar Tri Joko Kuncoro, Kamis (9/7/2026).

Tak hanya perusahaan, penyelenggara kegiatan publik juga mulai memenuhi kewajiban tersebut. Event Car Free Day (CFD) maupun kegiatan di Simpang Odah Etam telah menyetorkan retribusi kebersihan ke kas daerah.

Tri menegaskan bahwa penerapan aturan ini berlaku bagi seluruh elemen masyarakat, mulai dari pelaku usaha, OPD, sekolah, yayasan, hingga rumah tangga.

“Kami tegaskan agar seluruh elemen mulai dari pelaku usaha, OPD, sekolah, yayasan, hingga rumah tangga mulai tertib aturan,” tegasnya.

Ia menilai besaran tarif retribusi yang ditetapkan relatif ringan sehingga tidak akan membebani masyarakat, namun jika dipatuhi secara bersama-sama akan memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan daerah.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tarif retribusi untuk penyelenggaraan event atau konser berskala besar ditetapkan sebesar Rp100 ribu per hari. Sementara itu, retribusi rumah tangga dikenakan sebesar Rp5 ribu hingga maksimal Rp10 ribu setiap bulan.

DLHK Kukar optimistis penerapan Perda tersebut, yang dibarengi dengan upaya pengurangan volume sampah sejak dari sumbernya, mampu meningkatkan capaian PAD sektor kebersihan pada tahun ini.

“Hasil dari retribusi ini nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk penunjang fasilitas pembangunan daerah yang lebih bersih, sehat, dan nyaman,” pungkasnya.