Banner ADV

DPRD Beri Waktu Dua Pekan Disdikbud dan Bagian Hukum Matangkan Raperda Insentif Guru Non-ASN dan Sekolah Swasta

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non-ASN di Sekolah Negeri. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non-ASN di Sekolah Negeri. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

DPRD Beri Waktu Dua Pekan Disdikbud dan Bagian Hukum Matangkan Raperda Insentif Guru Non-ASN dan Sekolah Swasta

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non-ASN di Sekolah Negeri. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non-ASN di Sekolah Negeri. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

DPRD Beri Waktu Dua Pekan Disdikbud dan Bagian Hukum Matangkan Raperda Insentif Guru Non-ASN dan Sekolah Swasta

Rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non-ASN di Sekolah Negeri. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Bambang Irawan

BONTANG – Komisi A DPRD Kota Bontang memastikan pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non-ASN di Sekolah Negeri telah rampung. 

Kini, fokus beralih pada penyempurnaan naskah sebelum regulasi tersebut dibawa ke tahapan pembahasan berikutnya.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, mengatakan DPRD memberikan waktu selama dua pekan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk menyempurnakan materi Raperda.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar regulasi yang disusun benar-benar siap diterapkan dan tidak menimbulkan persoalan saat pelaksanaan di lapangan.

"Pembahasan bersama seluruh OPD sudah selesai. Selanjutnya kami memberikan waktu dua minggu kepada Disdikbud dan Bagian Hukum untuk menyempurnakan isi Raperda sebelum masuk ke tahapan berikutnya," ujar Heri usai rapat di Kantor DPRD Bontang, Kamis (9/7/2026).

Ia menjelaskan, penyempurnaan dilakukan tidak hanya pada aspek redaksional, tetapi juga memastikan setiap ketentuan selaras dengan regulasi yang lebih tinggi serta memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas.

Rapat lanjutan tersebut turut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah sebagai leading sector, di antaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta Disdikbud Kota Bontang.

Raperda ini nantinya diharapkan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kota Bontang untuk memberikan insentif kepada pendidik dan tenaga kependidikan sekolah swasta serta pendidik non-ASN di sekolah negeri. 

Kehadiran regulasi tersebut dinilai sebagai bentuk penghargaan atas peran mereka dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kota Bontang. (Adv)