Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan
SANGATTA – Kekhawatiran meningkatnya perceraian pada pasangan usia muda menjadi salah satu pertimbangan utama Pengadilan Agama Sangatta Kutai Timur (Kutim) dalam memutus permohonan dispensasi nikah.
Karena itu, setiap permohonan tidak hanya dinilai dari kelengkapan administrasi, tetapi juga kesiapan mental calon mempelai serta potensi dampaknya terhadap masa depan anak.
Panitera Muda Pengadilan Agama Sangatta , Abdulrahman Sidik mengatakan majelis hakim tidak otomatis mengabulkan setiap permohonan dispensasi nikah.
Menurutnya, hakim harus memastikan keputusan yang diambil benar-benar mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
"Itu yang paling kami khawatirkan. Jangan sampai setelah diberi dispensasi, beberapa tahun kemudian mereka datang lagi untuk mengajukan perceraian," ujarnya.
Ia menjelaskan, selama persidangan hakim akan memeriksa calon mempelai secara terpisah guna menggali kesiapan mereka menjalani kehidupan rumah tangga.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak ada tekanan dari pihak keluarga maupun ketidaksiapan dari calon mempelai.
"Yang sering menjadi pertimbangan kami ketika anak ternyata belum siap secara mental atau merasa dipaksa oleh orang tuanya. Saat diwawancarai secara terpisah, kalau anak menyatakan belum siap, itu bisa menjadi alasan permohonan ditolak," katanya.
Selain pemeriksaan di persidangan, setiap pemohon dispensasi nikah wajib melengkapi sejumlah dokumen administrasi, seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan ijazah terakhir.
Calon mempelai juga diwajibkan mengikuti konseling yang hasilnya menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai kesiapan psikologis mereka.
Pengadilan Agama Sangatta juga menerapkan pendekatan ramah anak dalam pemeriksaan perkara dispensasi nikah.
Hakim tidak mengenakan toga saat memeriksa calon mempelai yang masih di bawah umur agar mereka lebih nyaman dan tidak merasa terintimidasi ketika memberikan keterangan.
Sebelum menjatuhkan putusan, hakim juga memberikan nasihat kepada calon mempelai beserta keluarganya agar menunda perkawinan apabila dinilai belum memiliki kesiapan yang memadai.
"Kami memberikan pemahaman bahwa mereka masih membutuhkan bimbingan. Sebelum perkara diputus, kami tetap menyarankan agar perkawinan ditunda apabila memang belum siap," tuturnya.
Abdulrahman mengungkapkan, kehamilan di luar nikah masih menjadi penyebab dominan pengajuan dispensasi nikah.
Namun, terdapat pula permohonan yang diajukan karena pasangan belum memenuhi batas usia minimal perkawinan yang ditetapkan undang-undang, yakni 19 tahun.
Menurutnya, budaya menikah pada usia muda juga masih memengaruhi pandangan sebagian masyarakat.
Tidak sedikit orang tua yang menganggap anak berusia 17 atau 18 tahun sudah layak menikah karena mengikuti kebiasaan generasi sebelumnya.
"Banyak orang tua yang mengatakan dulu mereka menikah pada usia 14 tahun, sehingga menganggap anak usia 17 atau 18 tahun sudah cukup untuk menikah. Padahal aturan sekarang menetapkan batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun," ujarnya.
Sebagai upaya menekan angka perkawinan anak, Pengadilan Agama Sangatta bersama sejumlah instansi, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, terus melakukan edukasi kepada masyarakat.
Kewajiban mengikuti konseling juga diharapkan dapat mendorong calon mempelai mempertimbangkan secara matang keputusan untuk menikah pada usia muda.


