Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Membahas persoalan teknis yang lebih mendalam untuk menyempurnakan Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi. Serta Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol).
“Pansus II DPRD Paser RDP dengan OPD terkait untuk membahas Raperda tempat hiburan dan Raperda minol pada 8 Juli 2026 kemarin,” kata Ketua Pansus II DPRD Paser Burhanuddin, Jumat (10/7/226).
Burhan mengatakan pentingnya saran dan masukan dari OPD terkait untuk menyempurnakan kedua Raperda tersebut. Apalagu, OPD terkait yang menjalankan Raperda tersebut setelah disahkan.
Sejatinya, kedua raperda ini disusun untuk lebih mengatur kegiatan usaha pada sektor hiburan, rekreasi, ataupun Tempat Hiburan Malam (THM), serta peredaran minol agar lebih teratur.
Burhan mengakui, hingga saat ini peredaran minol di Paser terus berkembang, hingga tak terkendali. Begitu juga dengan keberadaan THM turut menjamur di Paser tanpa adanya izin operasi yang sesuai.
“Kami ingin mengendalikan peredaran minol di Paser. Sekaligus tempat usahanya,” tutur Burhan.
Dengan disahkannya kedua raperda tersebut, tempat hiburan, rekreasi, THM, maupun peredaran minol di Paser diharapkan dapat lebih teratur dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Adv)


