Dishub Samarinda Sebut Parkir Tepi Jalan Lebih Hemat Jika Berlangganan, Motor Cuma Rp1.300 per Hari

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Rambu parkir berlangganan yang ada di Jalan Abdurrasyid, Kota Samarinda, Jumat (10/7/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Rambu parkir berlangganan yang ada di Jalan Abdurrasyid, Kota Samarinda, Jumat (10/7/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Dishub Samarinda Sebut Parkir Tepi Jalan Lebih Hemat Jika Berlangganan, Motor Cuma Rp1.300 per Hari

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Rambu parkir berlangganan yang ada di Jalan Abdurrasyid, Kota Samarinda, Jumat (10/7/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Rambu parkir berlangganan yang ada di Jalan Abdurrasyid, Kota Samarinda, Jumat (10/7/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Dishub Samarinda Sebut Parkir Tepi Jalan Lebih Hemat Jika Berlangganan, Motor Cuma Rp1.300 per Hari

Rambu parkir berlangganan yang ada di Jalan Abdurrasyid, Kota Samarinda, Jumat (10/7/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan 

SAMARINDA – Program parkir berlangganan yang diluncurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda diklaim lebih hemat dibandingkan membayar parkir setiap kali menggunakan fasilitas parkir tepi jalan.

Jika tarif parkir kendaraan roda dua di tepi jalan umumnya Rp2 ribu sekali parkir, sementara roda empat berkisar Rp4 ribu hingga Rp5 ribu, pengguna parkir berlangganan cukup membayar Rp400 ribu per tahun untuk sepeda motor dan Rp1 juta per tahun untuk mobil.

Artinya, bila dihitung per hari, pemilik sepeda motor hanya mengeluarkan biaya sekitar Rp1.300 per hari, sedangkan pemilik mobil sekitar Rp2.800 per hari tanpa perlu membayar lagi setiap kali memarkirkan kendaraan di lokasi parkir tepi jalan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan program tersebut tidak hanya memberikan keuntungan bagi masyarakat, tetapi juga memastikan seluruh pembayaran parkir masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Tujuannya agar uang yang disetor masyarakat benar-benar masuk ke kas daerah dan digunakan untuk pembangunan Kota Samarinda," kata Manalu.

Ia menjelaskan, parkir berlangganan hanya berlaku di lokasi parkir tepi jalan, tidak termasuk parkir gedung (otonom). Namun, kepemilikan kartu berlangganan bukan berarti pengendara bebas memarkir kendaraan di sembarang tempat.

Manalu menegaskan, larangan parkir tetap berlaku di sejumlah titik, seperti di atas trotoar, jembatan, persimpangan, maupun di sekitar bukaan median atau putaran balik (u-turn).

Sementara itu, untuk parkir yang berada di area usaha seperti kafe atau pusat perbelanjaan dan masih menjadi tanggung jawab pengelola, tidak termasuk dalam skema parkir berlangganan karena masuk kategori pajak parkir.

Masyarakat yang telah memiliki kartu parkir berlangganan, cukup menunjukkan kartu tersebut kepada juru parkir saat memarkir kendaraan. Juru parkir juga telah dibina untuk tidak lagi melakukan pungutan kepada pengguna yang telah terdaftar.

Apabila masih ditemukan juru parkir yang meminta pembayaran, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui layanan pengaduan Dishub Samarinda disertai dokumentasi sebagai bahan tindak lanjut.

"Kami sudah sosialisasikan kepada para juru parkir. Kalau masih ada yang memungut pengguna parkir berlangganan, silakan laporkan ke kami agar segera ditindak," tegasnya.