KPK Perketat Pengawasan Dana Pokir di Daerah, Siap Awasi Sejak Tahap Perencanaan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
KPK menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Karawang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/7/2026). (Foto: Humas KPK)
KPK menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Karawang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/7/2026). (Foto: Humas KPK)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

KPK Perketat Pengawasan Dana Pokir di Daerah, Siap Awasi Sejak Tahap Perencanaan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
KPK menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Karawang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/7/2026). (Foto: Humas KPK)
KPK menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Karawang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/7/2026). (Foto: Humas KPK)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

KPK Perketat Pengawasan Dana Pokir di Daerah, Siap Awasi Sejak Tahap Perencanaan

KPK menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Karawang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/7/2026). (Foto: Humas KPK)

Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan

BALIKPAPAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memperketat pengawasan terhadap pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD di berbagai daerah. 

Pengawasan dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan guna mencegah potensi korupsi dalam penggunaan anggaran yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Langkah tersebut ditunjukkan melalui rapat koordinasi yang digelar KPK bersama Pemerintah Kabupaten Karawang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/7/2026). 

Dalam pertemuan itu, KPK menyoroti besarnya alokasi usulan Pokir Tahun Anggaran 2026 di Karawang yang mencapai Rp355,28 miliar dan tersebar dalam 3.147 paket pekerjaan.

Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Arif Nurcahyo menegaskan besarnya anggaran harus diimbangi dengan tata kelola yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

"Jangan sampai ada kesepakatan politik dalam pemerintahan. Semuanya harus berorientasi pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Jangan sampai proses yang sudah dijalani tercederai karena satu dua hal," tegas Arif dalam keterangan rilisnya.

Menurutnya, Pokir merupakan instrumen yang sah untuk menampung aspirasi masyarakat. 

Namun, seluruh usulan harus melalui mekanisme yang transparan, terdokumentasi, serta selaras dengan perencanaan pembangunan daerah.

KPK juga mengingatkan jajaran legislatif, eksekutif, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menjaga integritas serta saling mengingatkan apabila menemukan potensi penyimpangan dalam proses penganggaran maupun pelaksanaan program.

Koordinator Satgas Korsup Wilayah II KPK, Irawati mengatakan pengawasan tidak hanya dilakukan pada tahap pelaksanaan, tetapi juga sejak proses perencanaan. 

Pemerintah daerah diminta memastikan setiap usulan Pokir diverifikasi secara memadai dan dilengkapi dokumen pendukung.

"Kami minta pemda memastikan seluruh usulan Pokir diverifikasi dan berdasarkan pengusulan yang jelas," ujarnya.

Selain itu, KPK meminta pemerintah daerah mencermati pemaketan pekerjaan agar tidak menggeser prioritas pembangunan maupun memunculkan risiko pengondisian penyedia barang dan jasa.

KPK juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi melalui publikasi Rencana Umum Pengadaan (RUP), kejelasan penyusunan pagu anggaran, serta evaluasi terhadap pemaketan pekerjaan, khususnya pada pengadaan langsung.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menyatakan pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi KPK. 

Menurutnya, pendampingan dari lembaga antirasuah menjadi momentum memperkuat sistem pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

"Kami ingin berubah, kami ingin sehat. Pertemuan ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Kami merasakan manfaat pendampingan KPK dan berharap seluruh rekomendasi dapat segera kami tindak lanjuti," kata Asep.

Melalui pengawasan yang lebih intensif terhadap dana Pokir, KPK berharap seluruh pemerintah daerah mampu membangun sistem perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.