Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin
PENAJAM - Dinas Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) intens melakukan monitoring terhadap penggunaan alat tangkap nelayan di wilayah Benuo Taka, terutama yang dilarang atau ilegal.
Kepala Dinas Perikanan PPU, Andi Trasodiharto mengatakan monitoring penggunaan alat tangkap ikan terus dilakukan untuk mencegah penggunaan alat tangkap ilegal oleh pemerintah, seperti trawl, cantrang dan lainnya.
Penggunaan alat tersebut dapat merusak biota laut seperti terumbu karang. Nelayan juga terus diingatkan agar tidak menangkap ikan di laut dengan menggunakan bius, racun dan bom ikan. Karena hal tersebut merupakan pelanggaran yang dapat diproses secara pidana.
“Nelayan di PPU tidak ada lagi yang menggunakan bius dan bom ikan. Hal ini jangan lagi dilakukan karena nantinya berurusan dengan pihak berwajib,” katanya, Jumat (10/7/2026).
Andi Traso mengungkapkan, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat hampir setiap tahun memberikan bantuan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan. Bantuan tersebut selain meningkatkan kesejahteraan nelayan juga mengurangi potensi penggunaan alat tangkap yang dilarang.
“Bantuan alat tangkap yang diberikan pemerintah salah satu upaya menekan penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan,” bebernya.
Selain monitoring alat tangkap ikan, kata Andi Traso, Dinas Perikanan juga mengedukasi nelayan agar tidak membuang sampah di laut. Karena dapat menyebabkan penyebaran yang berakibat terhadap penurunan potensi ikan.
“Kami berharap teman-teman nelayan turut menjaga dan memanfaatkan ruang laut. Sampah jangan dibuang di laut. Jadi, bahan makanan dan minuman yang pembungkusnya plastik yang dibawah melaut agar sampahnya dibawa pulang, jangan dibuang di laut,” pungkasnya.


