Dalam Sehari, 3 Pengedar Narkoba di Kutim Dibekuk Polisi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Terlihat pelaku dan BB narkotika jenis sabu yang di tangkap polisi. (Foto: Dok Polres Kutim)
Terlihat pelaku dan BB narkotika jenis sabu yang di tangkap polisi. (Foto: Dok Polres Kutim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Dalam Sehari, 3 Pengedar Narkoba di Kutim Dibekuk Polisi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Terlihat pelaku dan BB narkotika jenis sabu yang di tangkap polisi. (Foto: Dok Polres Kutim)
Terlihat pelaku dan BB narkotika jenis sabu yang di tangkap polisi. (Foto: Dok Polres Kutim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Dalam Sehari, 3 Pengedar Narkoba di Kutim Dibekuk Polisi

Terlihat pelaku dan BB narkotika jenis sabu yang di tangkap polisi. (Foto: Dok Polres Kutim)

Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin

SANGATTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutim kembali mengungkap dua kasus dugaan peredaran sabu dalam waktu yang hampir bersamaan, yakni pada Jumat (10/7/2026) dini hari.

Dari dua pengungkapan yang seluruhnya merupakan perkara Non Target Operasi (Non TO) tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. 

Total 16 paket sabu dengan berat bruto sekitar 4,89 gram berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Kasus pertama tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/46/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KUTAI TIMUR/POLDA KALIMANTAN TIMUR.  Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Santai, Desa Sangatta Selatan.

Kapolres Kutim, AKBP Aryansyah melalui Kasat Resnarkoba IPTU Erwin Susanto mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapati dua pria yang sedang berada di atas sepeda motor sekitar pukul 00.30 Wita. 
Salah seorang sempat berupaya melarikan diri ke arah Jalan Pertamina sebelum akhirnya berhasil diamankan.

"Dari informasi masyarakat tersebut, personel melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kutai Timur," ujar Erwin.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,74 gram. Diamankan juga dua unit telepon genggam, sebuah dompet, sebungkus rokok, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Beberapa jam berselang, Satresnarkoba kembali melakukan pengungkapan di lokasi berbeda. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/47/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KUTAI TIMUR/POLDA KALIMANTAN TIMUR, seorang pria berinisial AW (41) diamankan sekitar pukul 02.30 Wita di sebuah pos ronda di depan rumahnya di Jalan Pasar Raya, Desa Sangatta Selatan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,15 gram yang disimpan di dalam botol plastik kecil di kantong celana pelaku.

Selain barang yang diduga narkotika, polisi juga menyita satu pak plastik klip, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika, satu unit telepon genggam, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku dalam dua perkara tersebut sama-sama mengaku memperoleh barang yang diduga sabu melalui sistem jejak. 

Penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk menelusuri jaringan pemasok yang diduga berada di atas para pelaku.

Erwin menegaskan, meski kedua perkara tersebut merupakan pengungkapan Non TO dalam Operasi Antik Mahakam 2026, penyidik tidak akan berhenti pada penangkapan para terduga pelaku.

"Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing," tegasnya.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kutim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Mereka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Rangkaian pengungkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika di wilayah Sangatta Selatan masih terus berlangsung meski aparat kepolisian tengah menggelar Operasi Antik Mahakam 2026.