Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Buniyamin
BONTANG – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib menilai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 menjadi penegasan sikap pemerintah terhadap persoalan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Dalam beleid tersebut, LGBT dimasukkan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Sebab, kebijakan itu menunjukkan negara tetap berpegang pada nilai-nilai agama, budaya dan norma yang menjadi dasar kehidupan masyarakat Indonesia.
"Keputusan itu sudah tepat. Indonesia memang tidak menerima LGBT dan itu sudah jelas," ujar Sahib, Sabtu (11/7/2026).
Ia mengatakan kondisi sosial Indonesia tidak dapat disamakan dengan negara lain yang telah memberikan pengakuan terhadap LGBT. Sebab, setiap negara memiliki karakter dan landasan nilai yang berbeda dalam menyusun kebijakan.
Untuk itu, ia menilai langkah pemerintah memasukkan LGBT dalam kategori ancaman nonmiliter merupakan bentuk penegasan arah kebijakan negara yang sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia.
Sahib juga berpandangan bahwa persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan dampak sosial pada masa mendatang.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh mengabaikan isu yang dinilai dapat memengaruhi generasi berikutnya.
"Kalau pemerintah membiarkan atau menutup mata terhadap persoalan ini, dampaknya bisa dirasakan generasi berikutnya. Karena itu perlu ada sikap yang tegas," katanya.
Meski mengapresiasi terbitnya Perpres tersebut, ia menilai implementasi kebijakan masih memerlukan aturan pelaksana. Regulasi turunan itu diperlukan agar mekanisme penerapan kebijakan memiliki dasar hukum yang jelas.
"Selanjutnya kita tinggal menunggu aturan turunannya, termasuk jika nanti mengatur bentuk penegakan maupun sanksinya," tutupnya. (Adv)



