Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin
TENGGARONG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan besar dalam pengelolaan Belanja Jasa Tenaga Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menemukan pembayaran insentif yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai mencapai sekitar Rp36,7 miliar, melibatkan puluhan penerima yang dinilai tidak berhak menerima dana tersebut.
Dalam laporannya, BPK merinci terdapat 57 orang yang tidak berhak menerima insentif dengan total pembayaran sekitar Rp36,4 miliar.
Mereka terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS), PPPK, tenaga harian lepas (THL), mantan THL Pemkab Kukar, pegawai organisasi perangkat daerah (OPD) selain Disdikbud, karyawan swasta, ibu rumah tangga, wiraswasta, guru PPPK Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur hingga guru PNS Pemkab Kukar.
Sebaliknya, hasil konfirmasi BPK menunjukkan pembayaran yang dinilai sesuai ketentuan hanya sebesar Rp157 juta kepada 14 kepala sekolah dan guru sekolah swasta. Dengan demikian, sebagian besar pembayaran insentif dalam temuan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kukar, Sunggono, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kukar, membenarkan besaran temuan tersebut saat dikonfirmasi. “Ya benar,” ujarnya, Sabtu (11/7/2026).
BPK juga menemukan pembayaran insentif kepada 14 kepala sekolah atau guru sekolah swasta sebesar Rp295 juta yang dilakukan sebelum dasar hukum pembayarannya ditetapkan.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah mekanisme penyaluran dana yang dinilai tidak lazim. Berdasarkan hasil konfirmasi terhadap 55 penerima, BPK mengungkap bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Belanja Jasa Tenaga Pendidikan meminjam rekening para penerima dengan memberikan imbalan antara 1 hingga 3 persen setiap kali dana ditransfer.
Dalam LHP disebutkan, setelah dana masuk ke rekening masing-masing penerima, uang tersebut kemudian diserahkan kembali kepada PPTK, baik melalui transfer maupun secara tunai. Namun, khusus penyerahan secara tunai, BPK menyatakan tidak menemukan bukti yang dapat menunjukkan bahwa dana tersebut benar-benar telah diserahkan.
BPK juga menemukan dua guru PNS Pemkab Kukar menerima transfer insentif senilai Rp146,3 juta, padahal keduanya tidak berhak menerima pembayaran tersebut.
Berdasarkan hasil konfirmasi, kedua guru mengaku tidak mengetahui asal-usul transfer dana itu dan telah menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Karena tidak menerima imbalan dari PPTK, keduanya menyatakan bersedia mengembalikan dana sebesar Rp146 juta ke Kas Daerah.
Selain persoalan insentif, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sebesar Rp84.337.500.
Dalam APBD 2025, Pemkab Kukar mengalokasikan belanja pegawai sebesar Rp2,5 triliun. Hingga 31 Desember 2025, realisasinya mencapai Rp2,2 triliun atau 87,84 persen, meningkat sekitar Rp179 miliar dibandingkan realisasi belanja pegawai tahun 2024 sebesar Rp2,03 triliun.
Dari anggaran tersebut, Disdikbud mengalokasikan Rp2.815.075.000 untuk pembayaran Tamsil Guru PNSD. Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran.
BPK mencatat terdapat 91 guru yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tamsil pada periode yang sama sepanjang tahun 2025. Nilai pembayaran Tamsil kepada para guru tersebut mencapai Rp77.925.000.
Dalam LHP disebutkan bahwa terdapat duplikasi pembayaran guru penerima TPG yang juga menerima Tamsil selama tahun 2025 yaitu sebanyak 91 guru dengan total pembayaran Tamsil sebesar Rp77.925.000
Dari jumlah tersebut, lima guru telah mengembalikan dana sebesar Rp3.562.500 ke Kas Daerah. Namun hingga pemeriksaan dilakukan, masih terdapat Rp74.362.500 yang belum dikembalikan oleh 86 guru.
BPK juga menemukan pembayaran Tamsil kepada lima orang yang sudah tidak lagi berhak menerima, karena telah mutasi, pensiun, atau tidak lagi berprofesi sebagai guru. Nilai pembayaran kepada lima penerima tersebut mencapai Rp9.975.000.
Menurut BPK, kondisi tersebut terjadi karena proses verifikasi data calon penerima Tamsil oleh Disdikbud tidak dilakukan secara cermat. Berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran dan PPTK, validasi yang dilakukan hanya berfokus pada kesesuaian total nominal pembayaran sebelum diajukan pencairan, tanpa rekonsiliasi menyeluruh terhadap status penerima.
Akibatnya, BPK mencatat total kelebihan pembayaran mencapai Rp84.337.500, yang terdiri atas Rp74.362.500 akibat pembayaran ganda Tamsil dan TPG serta Rp9.975.000 pembayaran kepada penerima yang tidak lagi memenuhi syarat.
Dalam laporannya, BPK menyatakan kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Tamsil Guru sebesar Rp84.337.500 serta menyebabkan penyajian Belanja Pegawai pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Kukar untuk menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan perbaikan tata kelola, penguatan sistem verifikasi, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan Belanja Jasa Tenaga Pendidikan dan pembayaran tunjangan guru.


