Raperda Pilkades Paser Bisa Disahkan Setelah Permendagri Diterbitkan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ketua Komisi I DPRD Paser Kasri. (Foto : Dok DPRD Paser)
Ketua Komisi I DPRD Paser Kasri. (Foto : Dok DPRD Paser)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Raperda Pilkades Paser Bisa Disahkan Setelah Permendagri Diterbitkan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ketua Komisi I DPRD Paser Kasri. (Foto : Dok DPRD Paser)
Ketua Komisi I DPRD Paser Kasri. (Foto : Dok DPRD Paser)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Raperda Pilkades Paser Bisa Disahkan Setelah Permendagri Diterbitkan 

Ketua Komisi I DPRD Paser Kasri. (Foto : Dok DPRD Paser)

Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin 

TANA PASER - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Paser bakal disahkan setelah terbitnya Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri).

Raperda Pilkades tersebut telah disepakati untuk ditunda pada akhir 2025 lalu karena belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) baru, serta peraturan turunannya yang dikeluarkan Mendagri.

“PP tentang desa dan Permendagri yang baru belum disahkan. Itu menjadi alasan Reperda Pilkades di Paser ditunda,” kata Ketua Komisi I DPRD Paser, Kasri, Sabtu (11/7/2026).

Ia mengatakan PP Nomor 16 Tahun 2026 telah diterbitkan pada Maret 2026 lalu. Ranperda itulah yang mengatur penyelenggaraan roda pemerintahan di tingkat desa.

Namun, Raperda Pilkades belum bisa disahkan karena Permendagri yang merupakan peraturan turunan dari PP Nomor 16 Tahun 2026 tersebut belum ada.

Jika Raperda Pilkades disahkan sebelum adanya kedua regulasi tersebut, maka dikhawatirkan terjadi benturan regulasi yang membuat Raperda Pilkades tak bisa digunakan. “Kami sudah berkoordinasi dengan Mendagri soal Raperda itu. Sarannya, lebih baik menunggu PP dan Permendagri baru bisa disahkan,” tutur Kasri.

Kasri menyebut draf Raperda tentang Pilkades di Paser sudah rampung. Jika Permendagri sudah diterbitkan, tinggal dilakukan sinkronisasi. Supaya tidak ada regulasi yang berbenturan.

“Draf Raperda Pilkades itu sudah finish. PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang desa sudah terbit pada Maret lalu. Jadi tinggal menunggu Permendagri baru bisa disahkan,” ucap Kasri.

Dalam waktu dekat, Kasri akan kembali melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Paser untuk membahas perihal tersebut.

Persoalan Raperda Pilkades ini terbilang cukup mendesak. Dikarenakan adanya 15 Kepala Desa (Kades) yang mencapai batas akhir masa jabatannya pada awal 2027 mendatang.

Meskipun masih ada opsi lain, seperti Penjabat (Pj) Kades) dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk kepala daerah untuk memimpin desa secara sementara.

Hal itu dirasa membuat penyelenggaraan roda pemerintahan desa tidak optimal. Karena keterbatasan kewenangan yang dimiliki Pj Kades berbeda dengan kewenangan Kades.

“Waktu dekat saya koordinasi lagi dengan DPMD. Untuk memastikan perkembangan regulasi, sekaligus mencarikan solusi agar Pilkades bisa segera dilaksanakan,” tandasnya.(Adv)