Langgar Jalur Resmi Perlintasan, Warga Negara Malaysia Dideportasi dari Nunukan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
N Binti IR saat dideportasi dari Nunukan menuju Tawau, Sabah - Malaysia oleh Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)
N Binti IR saat dideportasi dari Nunukan menuju Tawau, Sabah - Malaysia oleh Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Langgar Jalur Resmi Perlintasan, Warga Negara Malaysia Dideportasi dari Nunukan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
N Binti IR saat dideportasi dari Nunukan menuju Tawau, Sabah - Malaysia oleh Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)
N Binti IR saat dideportasi dari Nunukan menuju Tawau, Sabah - Malaysia oleh Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Langgar Jalur Resmi Perlintasan, Warga Negara Malaysia Dideportasi dari Nunukan

N Binti IR saat dideportasi dari Nunukan menuju Tawau, Sabah - Malaysia oleh Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara di wilayah perbatasan dengan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian Indonesia. Tindakan administratif keimigrasian tersebut dilaksanakan melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dengan pengawasan penuh dari petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

Deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti memasuki atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang telah ditetapkan. Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur larangan bagi setiap orang untuk melintasi perbatasan negara tanpa melalui pemeriksaan resmi oleh Pejabat Imigrasi.

Pelaksanaan deportasi mengacu pada Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4.GR.04.12-119 Tahun 2026 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian Deportasi dari Wilayah Indonesia atas nama N Binti IR. Selain itu, pelaksanaan pengawasan juga didasarkan pada Surat Perintah Nomor WIM.18.IMI.4.GR.04.12-121 Tahun 2026 tentang Pengawasan Keberangkatan Deportasi.

Seluruh tahapan deportasi berlangsung di bawah pengawasan ketat petugas Inteldakim. Pengawasan dimulai sejak proses pemeriksaan tiket keberangkatan, verifikasi dan penyerahan dokumen perjalanan kepada petugas Imigrasi untuk peneraan izin keluar, hingga memastikan warga negara asing tersebut telah menaiki KM Bahagia yang bertolak menuju Tawau, Malaysia.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikkim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Donly Pemilu Siahaan, menegaskan bahwa tindakan deportasi merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian yang dilaksanakan secara profesional, terukur, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Wilayah perbatasan merupakan beranda terdepan negara yang harus dijaga bersama. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian akan ditindak sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Deportasi bukan sekadar tindakan administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya negara dalam menjaga kedaulatan, ketertiban, dan keamanan lalu lintas orang yang keluar masuk wilayah Indonesia," tegas Donly.

Ia menjelaskan bahwa dalam setiap pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian, petugas tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan secara humanis, akuntabel, serta tetap menghormati hak-hak dasar warga negara asing yang dikenai tindakan.

Menurut Donly, pengawasan keberangkatan menjadi tahapan yang sangat penting untuk memastikan keputusan deportasi benar-benar terlaksana hingga yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia.

"Pengawasan dilakukan secara menyeluruh sampai alat angkut benar-benar bertolak menuju negara tujuan. Hal ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami dalam memastikan setiap keputusan tindakan administratif keimigrasian terlaksana secara efektif, transparan, dan sesuai prosedur," ujarnya.

Sebagai salah satu wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia, Kabupaten Nunukan memiliki tingkat mobilitas lintas negara yang tinggi sehingga memerlukan pengawasan keimigrasian yang konsisten dan berkesinambungan. Kondisi tersebut menjadikan peran Imigrasi tidak hanya sebagai pemberi layanan keimigrasian, tetapi juga sebagai institusi yang berada di garis depan dalam menjaga pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia.

Donly menegaskan, Kantor Imigrasi Nunukan akan terus memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian sebagai bagian dari upaya menjaga integritas perbatasan negara.

"Kami mengimbau seluruh warga negara asing maupun masyarakat yang melakukan aktivitas lintas batas agar senantiasa mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Kepatuhan terhadap prosedur bukan hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Imigrasi Nunukan akan terus hadir dengan pendekatan yang profesional, humanis dan tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian," pungkasnya.
‎