Usulan Kenaikan Gaji Petugas Kebersihan Terganjal Kebijakan Efisiensi Anggaran, DPRD Minta Setara UMK Samarinda

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Petugas penyapu jalan Kota Samarinda. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Petugas penyapu jalan Kota Samarinda. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Usulan Kenaikan Gaji Petugas Kebersihan Terganjal Kebijakan Efisiensi Anggaran, DPRD Minta Setara UMK Samarinda

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Petugas penyapu jalan Kota Samarinda. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Petugas penyapu jalan Kota Samarinda. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Usulan Kenaikan Gaji Petugas Kebersihan Terganjal Kebijakan Efisiensi Anggaran, DPRD Minta Setara UMK Samarinda 

Petugas penyapu jalan Kota Samarinda. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan 

SAMARINDA – Harapan ribuan petugas kebersihan di Kota Samarinda untuk memperoleh penghasilan yang lebih layak masih bergantung pada kemampuan keuangan daerah. 
Meski usulan kenaikan gaji telah diajukan, realisasinya masih menunggu pertimbangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Dian Ruhendra, mengatakan saat ini terdapat sekitar 1.285 tenaga lapangan yang terdiri dari petugas penyapu jalan, petugas taman, petugas kebersihan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), hingga sekitar 120 sopir armada pengangkut sampah.

Penghasilan petugas kebersihan saat ini masih sekitar Rp2,7 juta per bulan. Menurutnya, besaran tersebut masih mengacu pada ketentuan yang telah lama berlaku di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot)Samarinda.

Terkait peningkatan gaji, ia memastikan usulan telah disampaikan kepada pemerintah daerah. Namun, keputusan akhir tetap mempertimbangkan kondisi fiskal daerah.

"Kalau usulan tentu ada. Kami mengusulkan dan mengikuti arahan," ungkap Dian.

Di sisi lain, DLH juga tengah membenahi sistem pengelolaan tenaga kebersihan agar proses operasional di lapangan menjadi lebih efektif. Dian menjelaskan, saat ini DLH melakukan perubahan skema pengelolaan tenaga kebersihan dari sistem rutin menjadi swakelola. 

"Kalau sistem rutin, ketika ada petugas yang tidak bisa bekerja, kami harus menunggu untuk menggantinya. Kalau swakelola tidak, orangnya bisa langsung diganti meskipun nilai anggarannya tetap," jelasnya.

Skema tersebut dinilai membuat pengelolaan tenaga kerja menjadi lebih fleksibel dan efisien di tengah ruang fiskal yang terbatas. 

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, sebelumnya juga meminta pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan petugas kebersihan. Menurutnya, penghasilan sekitar Rp2,7 juta masih berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda yang berada di angka Rp3,7 juta.

Deni menilai petugas kebersihan memiliki beban kerja dan risiko yang tinggi karena bekerja langsung di lapangan. Karena itu, menurutnya, peningkatan kesejahteraan sudah sepatutnya menjadi perhatian pemerintah.

"Kita ingin minimal itu sejajar ataupun lebih dari UMK. Kesejahteraan teman-teman pekerja kebersihan ini harus betul-betul diperhatikan," tegas Deni.