Bulog Kaltimtara Bantah Tudingan Diskriminasi, Sebut Toko Hari Jaya Langgar Aturan Penyaluran Beras SPHP

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Pimpinan Wilayah Perum Bulog Kaltimra, Musazdin Said. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Pimpinan Wilayah Perum Bulog Kaltimra, Musazdin Said. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Bulog Kaltimtara Bantah Tudingan Diskriminasi, Sebut Toko Hari Jaya Langgar Aturan Penyaluran Beras SPHP

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Pimpinan Wilayah Perum Bulog Kaltimra, Musazdin Said. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Pimpinan Wilayah Perum Bulog Kaltimra, Musazdin Said. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Bulog Kaltimtara Bantah Tudingan Diskriminasi, Sebut Toko Hari Jaya Langgar Aturan Penyaluran Beras SPHP

Pimpinan Wilayah Perum Bulog Kaltimra, Musazdin Said. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan

BALIKPAPAN - Perum Bulog Kantor Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimra) membantah tudingan diskriminasi dengan tidak memberi kesempatan kepada Toko Hari Jaya menjadi penyalur beras Bulog.

Pimpinan Wilayah Perum Bulog Kaltimra, Musazdin Said menegaskan Bulog tidak pernah membedakan pedagang berdasarkan suku maupun etnis. 

Menurutnya, seluruh pedagang dapat menjadi mitra penyalur beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) selama memenuhi persyaratan administrasi dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Yang disampaikan itu tidak sepenuhnya benar. Kami tidak pernah membedakan pedagang pribumi ataupun Tionghoa. Semua kami layani selama memenuhi aturan," kata Said, Minggu (12/7/2026).

Ia menjelaskan, Toko Hari Jaya sebenarnya telah dua kali menerima pasokan beras SPHP dari Bulog. 

Namun, pada dua kali penyaluran tersebut petugas menemukan beras dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), meski sebelumnya sudah diberikan peringatan.

"Kami sudah dua kali mengirimkan beras SPHP ke toko tersebut. Setelah pengiriman pertama kami ingatkan karena menjual di atas HET. Saat kami kirim lagi, pelanggaran yang sama masih ditemukan," ujarnya.

Selain melanggar HET, Bulog juga menyebut toko tersebut belum melengkapi persyaratan administrasi sebagai mitra penyalur, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, dan dokumen domisili usaha.

Karena itu, Bulog memutuskan menghentikan sementara penyaluran beras SPHP hingga seluruh persyaratan dipenuhi dan pedagang bersedia menaati ketentuan yang berlaku.

"Kami stop sementara supaya administrasinya dilengkapi dan tidak lagi menjual di atas HET," katanya.

Said mengungkapkan, pihaknya juga menemukan harga jual beras premium di toko tersebut berada di kisaran Rp16.000 hingga Rp17.000 per kilogram. 

Padahal, HET beras premium yang ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebesar Rp15.400 per kilogram, dengan toleransi sekitar lima persen atau maksimal sekitar Rp15.700 per kilogram.

"Kalau HET-nya Rp15.400 per kilogram, dengan toleransi sekitar lima persen maksimal sekitar Rp15.700. Sementara yang kami temukan dijual sekitar Rp16.000 sampai Rp17.000 per kilogram," jelasnya.

Ia menegaskan keputusan penghentian sementara penyaluran SPHP murni didasarkan pada kepatuhan terhadap aturan, bukan latar belakang etnis pedagang.

"Bahkan pedagang Tionghoa maupun pribumi semua kami layani. Tidak ada pilih kasih. Yang kami minta hanya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," tegasnya.

Sebelumnya, pemilik Toko Hari Jaya, Marsudi, mengaku belum pernah menjadi penyalur beras Bulog. 

Ia bahkan menyampaikan pandangannya bahwa pedagang keturunan Tionghoa tidak diberi kesempatan menjual beras Bulog. 

Pernyataan tersebut dibantah Bulog yang menyebut toko tersebut pernah dua kali menerima distribusi beras SPHP sebelum akhirnya dihentikan sementara karena ditemukan pelanggaran ketentuan harga dan persyaratan administrasi.