Pengendalian Banjir Samarinda Tak Maksimal Selama Pembukaan Lahan Masih Dilakukan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Pematangan lahan di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Gunu g Kelua yang sempat menjadi perhatian DPRD Samarinda pada 2025 lalu. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Pematangan lahan di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Gunu g Kelua yang sempat menjadi perhatian DPRD Samarinda pada 2025 lalu. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pengendalian Banjir Samarinda Tak Maksimal Selama Pembukaan Lahan Masih Dilakukan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Pematangan lahan di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Gunu g Kelua yang sempat menjadi perhatian DPRD Samarinda pada 2025 lalu. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Pematangan lahan di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Gunu g Kelua yang sempat menjadi perhatian DPRD Samarinda pada 2025 lalu. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pengendalian Banjir Samarinda Tak Maksimal Selama Pembukaan Lahan Masih Dilakukan

Pematangan lahan di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Gunu g Kelua yang sempat menjadi perhatian DPRD Samarinda pada 2025 lalu. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin 

SAMARINDA– Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam mengendalikan banjir dinilai tidak akan berjalan optimal apabila pembukaan lahan masih terus terjadi tanpa pengawasan yang ketat. 

DPRD Kota Samarinda pun meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pengembangan kawasan, khususnya perumahan.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar mengatakan pihaknya menemukan adanya ketidaksinkronan antara program pengendalian banjir dengan maraknya pembukaan lahan di berbagai wilayah kota.

"Di satu sisi Pemkot orientasinya adalah pengendalian banjir. Tapi di sisi lain terjadi pembiaran atau masifnya pembukaan lahan. Ini yang kita ingin ada integrasi pengawasan dari masing-masing dinas," kata Deni.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tetapi juga harus melibatkan Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), serta instansi terkait lainnya.

Ini untuk memastikan setiap pengembang telah memenuhi seluruh ketentuan sebelum membuka lahan.

Ia mengungkapkan, dalam waktu dekat Komisi III akan turun langsung ke lapangan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk meninjau sejumlah kawasan perumahan yang tengah berkembang.

“Ini masif sekarang pengembangan perumahan. Jangan sampai mereka membuka lahan tanpa kajian risiko bencana, baik banjir maupun longsor," ungkapnya.

Deni menilai salah satu penyebab lemahnya pengendalian pembukaan lahan adalah belum optimalnya pengawasan terhadap penerapan regulasi, terutama saat proses pemberian izin.

Seharusnya, kata dia, ketika pengajuan pembukaan lahan, OPD yang bersangkutan benar-benar memperhatikan aspek risiko bencana.

Ia berharap seluruh perangkat daerah dapat memperkuat koordinasi dalam mengawasi pembukaan lahan agar pembangunan di Samarinda tetap berjalan tanpa mengorbankan fungsi daerah resapan air maupun meningkatkan risiko bencana di kemudian hari.

"Kalau memang melanggar regulasi atau berpotensi menimbulkan bencana, seharusnya izinnya tidak diberikan," pungkasnya.