Polsek Tanjung Harapan Gagalkan Peredaran 12.300 Butir Yorinda, Satu Tersangka Diamankan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Tersangka beserta barang bukti pengungkapan kasus peredaran yorinda di Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser. (Foto : Dok Polsek Tanjung Harapan)
Tersangka beserta barang bukti pengungkapan kasus peredaran yorinda di Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser. (Foto : Dok Polsek Tanjung Harapan)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polsek Tanjung Harapan Gagalkan Peredaran 12.300 Butir Yorinda, Satu Tersangka Diamankan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Tersangka beserta barang bukti pengungkapan kasus peredaran yorinda di Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser. (Foto : Dok Polsek Tanjung Harapan)
Tersangka beserta barang bukti pengungkapan kasus peredaran yorinda di Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser. (Foto : Dok Polsek Tanjung Harapan)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polsek Tanjung Harapan Gagalkan Peredaran 12.300 Butir Yorinda, Satu Tersangka Diamankan

Tersangka beserta barang bukti pengungkapan kasus peredaran yorinda di Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser. (Foto : Dok Polsek Tanjung Harapan)

Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin 

TANA PASER - Ribuan butir obat keras ilegal jenis yorinda berhasil diamankan jajaran Polsek Tanjung Harapan, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari satu tersangka berinisial N (25) yang diringkus pada 11 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WITA.

Kapolsek Tanjung Harapan, IPDA Arif Hadi Saputra mengatakan pengungkapan kasus peredaran gelap obat kesehatan ilegal tersebut berawal laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan dan terindikasi aktivitas narkoba.

“Laporan itu menjadi dasar kami untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Arif Hadi Saputra.

Beberapa waktu melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas orang yang dimaksud, Polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Lori. Hasilnya, ditemukan 12.300 butir yorinda dan N mengakui barang itu adalah miliknya.

“Kami terima laporan dan lakukan penyelidikan. Tersangka N bersama barang bukti kami angkut pada 11 Juli 2026 di sebuah rumah di Desa Lori,” sambung Arif.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Saat ini, pelaku beserta  barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Harapan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.