Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin
TANA PASER - Ribuan butir obat keras ilegal jenis yorinda berhasil diamankan jajaran Polsek Tanjung Harapan, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari satu tersangka berinisial N (25) yang diringkus pada 11 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WITA.
Kapolsek Tanjung Harapan, IPDA Arif Hadi Saputra mengatakan pengungkapan kasus peredaran gelap obat kesehatan ilegal tersebut berawal laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan dan terindikasi aktivitas narkoba.
“Laporan itu menjadi dasar kami untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Arif Hadi Saputra.
Beberapa waktu melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas orang yang dimaksud, Polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Lori. Hasilnya, ditemukan 12.300 butir yorinda dan N mengakui barang itu adalah miliknya.
“Kami terima laporan dan lakukan penyelidikan. Tersangka N bersama barang bukti kami angkut pada 11 Juli 2026 di sebuah rumah di Desa Lori,” sambung Arif.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Harapan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.


