Polsek Sangatta Utara Ungkap Pencurian 18 Tabung LPG 3 Kg, Satu Pelaku Diamankan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Terlihat pelaku diduga mencuri 18 tabung gas elpiji di Kutai Timur. (Foto: Dok Polres Kutim)
Terlihat pelaku diduga mencuri 18 tabung gas elpiji di Kutai Timur. (Foto: Dok Polres Kutim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polsek Sangatta Utara Ungkap Pencurian 18 Tabung LPG 3 Kg, Satu Pelaku Diamankan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Terlihat pelaku diduga mencuri 18 tabung gas elpiji di Kutai Timur. (Foto: Dok Polres Kutim)
Terlihat pelaku diduga mencuri 18 tabung gas elpiji di Kutai Timur. (Foto: Dok Polres Kutim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polsek Sangatta Utara Ungkap Pencurian 18 Tabung LPG 3 Kg, Satu Pelaku Diamankan

Terlihat pelaku diduga mencuri 18 tabung gas elpiji di Kutai Timur. (Foto: Dok Polres Kutim)

Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin 

SANGATTA – Polsek Sangatta Utara berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian 18 tabung LPG 3 Kilogram (Kg) yang terjadi di sebuah toko di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). 

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial KS (36) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang Eko mengatakan pengungkapan kasus dilakukan pada Jumat (10/7/2026) setelah pihaknya menerima laporan dari korban. Proses penyelidikan turut dibantu Tim Macan Satreskrim Polres Kutim

"Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/VII/2026/SPKT/Polsek Sangatta Utara/Polres Kutai Timur/Polda Kalimantan Timur, dengan dugaan pelanggaran Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar Bambang, Senin (13/7/2026).

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 06.00 WITA.

Korban berinisial W (36) mendatangi tokonya untuk membuka usaha seperti biasa.

Namun setibanya di lokasi, ia mendapati pintu pagar depan toko telah terbuka.

Saat memeriksa kondisi di dalam toko, korban mengetahui sebanyak 18 tabung gas LPG 3 kilogram yang sebelumnya disimpan telah raib.
Korban kemudian mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV), tetapi kamera yang terpasang tidak mengarah ke titik terjadinya pencurian, sehingga aksi pelaku tidak terekam.

Korban selanjutnya memperoleh informasi dari seorang tetangga yang menemukan bekas pembobolan di sisi bangunan toko. 

Atas dasar temuan tersebut, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sangatta Utara. 

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp3,6 juta.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Sangatta Utara bersama Tim Macan Satreskrim Polres Kutim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga KS.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 18 tabung LPG 3 Kg, satu alat pemotong besi berwarna kuning yang diduga digunakan untuk membobol toko, satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam beserta STNK, keranjang kurir berwarna merah, helm, jaket, celana jeans, sandal, serta nota pembelian.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Sangatta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari penerbitan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti hingga melanjutkan proses penyidikan sampai berkas perkara dinyatakan lengkap.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun keterkaitan kasus ini dengan tindak pidana serupa di lokasi berbeda.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian dengan memperkuat sistem pengamanan serta memastikan kamera pengawas dipasang dan diarahkan ke titik-titik yang rawan sehingga dapat membantu proses penyelidikan apabila terjadi tindak pidana.