Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin
SAMARINDA – Kewajiban pelaporan hasil uji baku mutu air limbah dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Samarinda belum berjalan optimal.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda mengungkapkan hingga kini belum ada pengelola dapur SPPG yang menyampaikan laporan hasil uji baku mutu air limbah. Padahal, kewajiban tersebut harus dilakukan setiap tiga bulan sebagai bagian dari pengawasan pengelolaan limbah.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH) DLH Samarinda, Agus Mariyanto mengatakan telah melakukan pembinaan terhadap sekitar 55 dapur SPPG, selain sejumlah pelaku usaha lainnya.
"Pembinaan yang paling intens tahun ini memang untuk dapur SPPG. Ada sekitar 55 dapur yang kami lakukan pembinaan," kata Agus.
Meski masa pelaporan hasil uji limbah sudah berjalan sekitar tiga bulan sejak pembinaan dilakukan, Agus menyebut belum satu pun pengelola dapur yang menyerahkan hasil uji laboratorium kepada DLH. "Belum ada yang melaporkan sampai sekarang," katanya.
Menurut Agus, sebagian besar pengelola dapur masih melakukan pembenahan fasilitas pengolahan limbah, bahkan ada yang masih membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Karena itu, DLH kembali mengirimkan surat pengingat agar kewajiban tersebut segera dipenuhi.
"Kebanyakan setelah dibina mereka masih memperbaiki, bahkan ada yang membangun IPAL. Kami sudah menyurati mereka kembali untuk mengingatkan kewajiban tersebut," jelasnya.
Ia mengatakan kewajiban pelaporan mengacu pada ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan juga kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN). Sebab, program MBG merupakan program pemerintah pusat, pengawasan juga dilakukan oleh tim dari pemerintah pusat.
"Kewajiban mereka sudah diatur sesuai Permen LH dan keputusan Kepala BGN. Harapan kami mereka segera memenuhi kewajiban itu," ujarnya.
Sebelumnya, pada April 2026, DLH Samarinda mewajibkan seluruh dapur SPPG melakukan uji baku mutu air limbah setiap tiga bulan sekali. Pengujian dilakukan melalui laboratorium terakreditasi untuk memastikan air limbah yang dibuang memenuhi standar lingkungan sebelum dialirkan ke saluran drainase.
Selain melakukan pengujian, setiap pengelola dapur juga diwajibkan menyampaikan laporan hasil pengelolaan limbah kepada DLH sebagai bagian dari upaya mencegah pencemaran lingkungan akibat operasional dapur MBG yang terus bertambah di Kota Samarinda.


