Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin
TANA PASER - Seorang pria berinisial SA (49) di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh Satresnarkoba Polres Paser.
Terungkapnya tindakan yang dilakukan SA berawal dari laporan masyarakat yang melihat adanya gerak-gerik mencurigakan dan terindikasi transaksi narkoba pada Jumat (10/7/2026).
Sejak saat itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tak memakan waktu lama laporan tersebut dinyatakan benar dan identitas pelaku diketahui.
“Tersangka SA ditangkap pada Sabtu (11/7/2026) pukul 04.30 WITA di sebuah rumah di Muara Komam,” kata Kasat Resnarkoba AKP Hadi Purwanto, Senin (13/7/2026).
Saat penggrebekan, Polisi menemukan 20 paket sabu dengan berat bruto 4,64 gram, satu bendel plastik klip kosong, dompet kecil warna hitam, sendok takar dari sedotan plastik, timbangan digital, botol plastik putih, serta handphone.
“Seluruh barang bukti diakui merupakan milik tersangka. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Paser guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya mengakhiri.


