Reporter: Nur Hidayah | Editor: Buniyamin
TANJUNG REDEB – Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Batu tidak lagi hanya dipersiapkan sebagai lokasi transaksi hasil tangkapan nelayan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau kini mulai mengembangkan kawasan tersebut menjadi pusat perdagangan sekaligus destinasi wisata kuliner berbasis hasil laut yang diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui Dinas Perikanan (Diskan) Berau, berbagai pembenahan mulai dilakukan di kawasan TPI. Salah satu fokus utama adalah menata aktivitas pedagang agar seluruh transaksi ikan terpusat di dalam area pelelangan yang telah dilengkapi lapak khusus.
Kepala Diskan Berau, Abdul Majid, menjelaskan penataan itu bertujuan menciptakan kawasan yang lebih tertib sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat, nelayan maupun wisatawan.
Menurutnya, keberadaan lapak di dalam TPI perlu dimanfaatkan secara optimal sehingga aktivitas jual beli ikan tidak lagi tersebar di berbagai titik.
Ia mengungkapkan, konsep yang sedang dikembangkan tidak berhenti pada fungsi pelelangan semata. Diskan ingin menghadirkan pengalaman baru bagi wisatawan dengan mengusung konsep wisata kuliner hasil laut.
Pengunjung nantinya dapat membeli ikan segar langsung dari nelayan, kemudian mengolah atau menikmatinya di kawasan yang sama melalui pelaku UMKM yang disiapkan pemerintah.
“Konsepnya bukan hanya pelelangan ikan. Kami ingin kawasan ini menjadi daya tarik wisata. Orang datang, membeli ikan segar, bahkan bisa langsung dibakar di lokasi. Wisatawan yang ingin membawa pulang hasil laut juga bisa memanfaatkan cool box. Jadi nilai ekonominya lebih besar,” jelas Abdul Majid.
Pengembangan TPI tersebut juga menjadi bagian dari upaya Diskan menindaklanjuti arahan Bupati Berau agar setiap organisasi perangkat daerah mampu menciptakan inovasi dalam meningkatkan PAD.
Namun, kata Majid, pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan pembinaan terhadap pedagang tanpa langsung membebankan biaya retribusi.
Sebagai bentuk dukungan pada masa awal operasional, para pedagang yang menempati lapak di TPI diberikan pembebasan retribusi selama tiga bulan. Kebijakan itu sekaligus dimanfaatkan pemerintah untuk mengevaluasi sistem pengelolaan sebelum penerapan tarif secara penuh.
“Kami tidak ingin terburu-buru menarik retribusi. Tiga bulan pertama kami manfaatkan sebagai masa penyesuaian sekaligus evaluasi agar pelayanan dan fasilitas yang tersedia benar-benar sesuai kebutuhan para pedagang maupun nelayan,” katanya.
Setelah masa pembebasan berakhir, retribusi akan diberlakukan sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025. Besaran sewanya ditetapkan Rp20 ribu per meter persegi setiap pekan, dengan ukuran lapak sekitar 3 x 4 meter.
Selain penataan kawasan, Diskan juga menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung agar aktivitas nelayan semakin efisien. Pembangunan pabrik es dan penyediaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) menjadi prioritas karena dinilai dapat menekan biaya operasional sekaligus menarik lebih banyak nelayan untuk mendaratkan hasil tangkapannya di TPI Tanjung Batu.
Majid optimistis, apabila seluruh fasilitas tersebut telah tersedia, kawasan TPI akan berkembang menjadi sentra ekonomi perikanan yang hidup. Bukan hanya meningkatkan aktivitas perdagangan ikan, tetapi juga membuka peluang usaha baru bagi pelaku UMKM serta menjadi sumber PAD baru bagi Kabupaten Berau. (Adv)



