Potensi PAD dari Pandu Kapal di Desa Batuq Terkendala Regulasi, DPRD Kukar Dorong Solusi Hukum

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kukar bersama sejumlah pihak terkait, membahas langkah-langkah yang dapat ditempuh agar aktivitas pemanduan kapal. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kukar bersama sejumlah pihak terkait, membahas langkah-langkah yang dapat ditempuh agar aktivitas pemanduan kapal. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Potensi PAD dari Pandu Kapal di Desa Batuq Terkendala Regulasi, DPRD Kukar Dorong Solusi Hukum

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kukar bersama sejumlah pihak terkait, membahas langkah-langkah yang dapat ditempuh agar aktivitas pemanduan kapal. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kukar bersama sejumlah pihak terkait, membahas langkah-langkah yang dapat ditempuh agar aktivitas pemanduan kapal. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Potensi PAD dari Pandu Kapal di Desa Batuq Terkendala Regulasi, DPRD Kukar Dorong Solusi Hukum

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kukar bersama sejumlah pihak terkait, membahas langkah-langkah yang dapat ditempuh agar aktivitas pemanduan kapal. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan

TENGGARONG - Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dari aktivitas pandu luar biasa kapal di Desa Batuq, Kecamatan Muara Muntai, diperkirakan mampu menembus Rp1 miliar setiap bulan. Sayangnya, peluang tersebut belum dapat dimanfaatkan secara maksimal lantaran belum adanya kepastian regulasi yang mengatur aktivitas tersebut.

Permasalahan ini menjadi salah satu agenda pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kukar bersama sejumlah pihak terkait. Rapat tersebut membahas langkah-langkah yang dapat ditempuh agar aktivitas pemanduan kapal yang selama ini telah berlangsung memiliki dasar hukum yang jelas.

Direktur Utama PT Sukses Berkat Khatulistiwa, Muhammad Faisal AS, menjelaskan bahwa salah satu hasil rapat adalah mendorong kerja sama antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan badan usaha pelabuhan PT Anugerah Karunia Rezeki sebagai solusi awal.

“Untuk formulasi hukumnya, tadi sudah disampaikan akan ditindaklanjuti oleh instansi-instansi terkait yang hadir pada hari ini,” kata Faisal.

Ia menerangkan, kendala utama muncul karena Desa Batuq tidak termasuk dalam cakupan Surat Keputusan Pelimpahan Kementerian Perhubungan Nomor 244 Tahun 2021. Dalam keputusan tersebut, wilayah wajib pandu hanya meliputi jalur pelayaran dari Pelabuhan Samarinda hingga Muara Muntai.

Sementara itu, lokasi Desa Batuq berada di luar koordinat yang telah ditetapkan, sehingga aktivitas pandu luar biasa di kawasan tersebut belum memiliki dasar hukum yang memadai.

“Desa Batuq memang berada di Kecamatan Muara Muntai, tetapi tidak masuk dalam cakupan SK pelimpahan tersebut,” ujar Faisal.

Melalui RDP tersebut, pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan sepakat mencari formulasi regulasi yang paling tepat. Sejumlah opsi mengemuka, mulai dari penyusunan peraturan daerah (Perda), peraturan bupati (Perbup), hingga bentuk regulasi lainnya yang dinilai sesuai dengan ketentuan.

“Tadi dalam rapat disimpulkan akan dicarikan formulanya, apakah nanti melalui perda, perbup, atau bentuk regulasi lainnya,” ucapnya.

Di sisi lain, aktivitas pelayaran di kawasan Desa Batuq dinilai memiliki prospek ekonomi yang sangat besar. Menurut Faisal, setiap bulan terdapat sekitar 600 hingga 700 kapal yang melintas di wilayah tersebut. Namun, jumlah kapal yang menggunakan jasa pandu masih kurang dari seperempat total lalu lintas kapal.

“Kalau kita lihat, kapal yang melintas dalam sebulan sekitar 600 sampai 700 kapal. Tetapi yang menggunakan jasa pandu kita kurang dari seperempatnya,” katanya.

Saat ini, layanan pandu luar biasa dikelola oleh BUMDes bersama PT Sukses Berkat Khatulistiwa dengan tarif berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta untuk setiap kapal. Meski demikian, belum semua kapal memanfaatkan layanan tersebut, bahkan dalam beberapa hari tidak ada kapal yang menggunakan jasa pandu.

Faisal menilai, apabila aktivitas tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas dan dikelola secara resmi, kontribusinya terhadap PAD Kukar akan meningkat secara signifikan.

“Kalau semuanya berjalan secara resmi dan memiliki dasar hukum, potensinya bisa sekitar Rp1 miliar per bulan,” tutup Faisal.

Sementara itu, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan bahwa tujuan utama pengelolaan aktivitas pemanduan kapal bukan semata mengejar pendapatan daerah, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pada intinya, tujuan dari pengelolaan aktivitas pemanduan dan eksisitas tersebut adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Memang masih ada sedikit persoalan karena titik pemanduan belum mengalami pergeseran.”

Ia mengatakan DPRD Kukar akan melakukan konsultasi dengan kementerian terkait sekaligus berkoordinasi dengan Bupati Kukar agar terdapat penyesuaian titik pemanduan sesuai kebutuhan daerah.

“Jadi ini bukan hanya kebutuhan masyarakat setempat, melainkan kebutuhan bersama antara daerah dan masyarakat.”

Menurut Ahmad Yani, potensi ekonomi dari aktivitas pelayaran di wilayah tersebut sangat besar. Setiap hari, sekitar 30 hingga 35 kapal melintas dan berpotensi memberikan kontribusi terhadap pendapatan desa maupun daerah apabila dikelola secara resmi.

“Potensi ini sangat besar dan perlu dikelola secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga ada bagian yang masuk ke kas negara dan ada bagian yang menjadi hak daerah.”

Ia berharap BUMDes segera menjalin kerja sama dengan badan usaha pelabuhan yang telah memiliki izin pelimpahan sehingga seluruh aktivitas pemanduan memiliki kepastian hukum.

“Karena itu, kita berharap BUMDes dapat bekerja sama dengan badan usaha pelabuhan yang sudah memiliki izin pelimpahan, sehingga seluruh aktivitasnya memiliki dasar hukum yang jelas. Jika dikelola dengan baik, potensi pendapatannya bisa mencapai miliaran rupiah.”

Lebih lanjut, Ahmad Yani menyebut saat ini keterlibatan masyarakat masih dilakukan melalui BUMDes dan belum terjalin kerja sama resmi dengan badan usaha pelabuhan. Ia menilai langkah tersebut perlu segera diwujudkan agar aktivitas pemanduan kapal dapat berjalan secara legal.

“Ke depan, kerja sama tersebut perlu segera dilakukan agar legal dan memiliki kepastian hukum.”