Inspektorat Tak Temukan Pelanggaran dalam 36 Aduan SPMB Samarinda

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Plt Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Firdaus Akbar saat menyampaikan hasil penelusuran aduan masyarakat perihal SPMB 2026, Senin (13/7/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Plt Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Firdaus Akbar saat menyampaikan hasil penelusuran aduan masyarakat perihal SPMB 2026, Senin (13/7/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Inspektorat Tak Temukan Pelanggaran dalam 36 Aduan SPMB Samarinda

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Plt Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Firdaus Akbar saat menyampaikan hasil penelusuran aduan masyarakat perihal SPMB 2026, Senin (13/7/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Plt Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Firdaus Akbar saat menyampaikan hasil penelusuran aduan masyarakat perihal SPMB 2026, Senin (13/7/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Inspektorat Tak Temukan Pelanggaran dalam 36 Aduan SPMB Samarinda

Plt Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Firdaus Akbar saat menyampaikan hasil penelusuran aduan masyarakat perihal SPMB 2026, Senin (13/7/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan 

SAMARINDA – Hasil penelusuran terhadap puluhan aduan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Samarinda tidak menemukan adanya pelanggaran dalam proses penerimaan. Mayoritas persoalan yang dilaporkan masyarakat berkaitan dengan jalur domisili dan pemilihan sekolah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Kota Samarinda, Firdaus Akbar, mengatakan pemerintah telah menindaklanjuti 36 aduan masyarakat yang masuk. 

Berdasarkan pemutakhiran data per 10 Juli 2026, sebanyak 19 murid atau 52,78 persen telah memperoleh sekolah di SMP negeri, sedangkan 17 murid lainnya masih dalam proses fasilitasi penempatan.

"Prosesnya dilakukan melalui verifikasi data, pemetaan domisili, pencocokan akses, serta penawaran sekolah alternatif yang masih memiliki daya tampung," jelas Firdaus, Senin (13/7/2026).

Secara keseluruhan daya tampung SMP Negeri di Samarinda sebenarnya masih mencukupi. Dari 595 kursi yang dapat dioptimalkan setelah pengumuman, sebanyak 199 kursi telah terisi, terdiri atas 19 murid dari kelompok aduan dan 180 murid umum. Dengan demikian masih tersedia 396 kursi kosong.

Menurutnya, persoalan yang terjadi bukan disebabkan kurangnya kapasitas sekolah, melainkan ketidaksesuaian antara lokasi tempat tinggal siswa dengan sebaran kursi yang tersedia, akses transportasi, serta tingginya minat masyarakat terhadap sejumlah sekolah tertentu.

Dari 36 aduan yang diterima, sebanyak 33 aduan atau 91,67 persen berkaitan dengan jalur domisili. Sementara satu aduan terkait afirmasi dan domisili, serta dua aduan lainnya berkaitan dengan jalur prestasi yang juga bersinggungan dengan domisili.

Inspektorat juga mencatat beberapa faktor lain yang memengaruhi hasil seleksi, seperti perubahan peringkat selama masa pendaftaran akibat masuknya pendaftar baru, pencabutan berkas, perpindahan pilihan sekolah, hingga perlunya pemeriksaan dokumen afirmasi, prestasi, kartu keluarga, serta titik koordinat domisili.

Sejumlah sekolah yang paling banyak disebut dalam aduan antara lain SMP Negeri 10, SMP Negeri 4, SMP Negeri 5, SMP Negeri 40, SMP Negeri 38, SMP Negeri 22, dan SMP Negeri 24.

Untuk menyelesaikan 17 murid yang belum memperoleh sekolah, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melakukan validasi data, rekonsiliasi sisa kuota, pencocokan domisili dan aksesibilitas, serta menawarkan sekolah alternatif yang masih memiliki daya tampung tanpa menambah kuota di sekolah yang sudah penuh.

Pemerintah juga mengimbau orang tua dan wali murid untuk mengikuti informasi melalui kanal resmi, melengkapi dokumen yang diperlukan, serta segera memberikan konfirmasi apabila memperoleh tawaran penempatan di sekolah alternatif. 

Ia menegaskan bahwa pemerintah memastikan seluruh proses penanganan aduan dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Selanjutnya akan diproses oleh Dinas Pendidikan dan kami tetap akan mengawasi," pungkasnya.