Cegah Alih Fungsi Lahan, Pemkab PPU Susun Raperda untuk Melindungi Kelangsungan Lahan Pertanian

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Kepala Distan PPU, Rozihan Asward. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)
Kepala Distan PPU, Rozihan Asward. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Cegah Alih Fungsi Lahan, Pemkab PPU Susun Raperda untuk Melindungi Kelangsungan Lahan Pertanian

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Kepala Distan PPU, Rozihan Asward. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)
Kepala Distan PPU, Rozihan Asward. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Cegah Alih Fungsi Lahan, Pemkab PPU Susun Raperda untuk Melindungi Kelangsungan Lahan Pertanian 

Kepala Distan PPU, Rozihan Asward. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

PENAJAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk melindungi kelangsungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Benuo Taka. 

Kepala Dinas Pertanian (Distan) PPU, Rozihan Asward mengatakan, penyusunan regulasi tersebut untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian menjadi kebun kelapa sawit, karet hingga permukiman. 

“Saat ini kami sedang menyusun draf Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” kata Rozihan, Senin (13/7/2026). 

Dalam penyusunan Raperda tersebut, kata Rozihan, pemerintah daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) maupun Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 

“Rujukan kita tentu peraturan yang lebih tinggi mulai dari Perda Provinsi Kaltim hingga undang-undang,” ujarnya. 

Rozihan menyatakan, Distan PPU saat ini tengah melakukan pemetaan lahan pertanian yang wajib dilindungi dari alih fungsi lahan. 

“Pemetaan itu agar kita bisa mengetahui luasan lahan pertanian di setiap wilayah yang masuk dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” terangnya. 

Ia menekankan, pemetaan lahan pertanian membutuhkan waktu yang cukup lama sehingga Distan PPU belum bisa memastikan draf Raperda tersebut dilimpahkan ke DPRD PPU untuk proses pembahasan lebih lanjut. 

“Mengenai target dilimpahkan ke DPRD, kita tunggu pemetaan selesai,” pungkasnya.