Inspektorat Samarinda Buka Suara soal Isu Jalur Domisili yang Seret Anak Anggota TGUPP

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Plt Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Firdaus Akbar. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Plt Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Firdaus Akbar. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Inspektorat Samarinda Buka Suara soal Isu Jalur Domisili yang Seret Anak Anggota TGUPP

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Plt Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Firdaus Akbar. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Plt Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Firdaus Akbar. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Inspektorat Samarinda Buka Suara soal Isu Jalur Domisili yang Seret Anak Anggota TGUPP 

Plt Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Firdaus Akbar. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin 

SAMARINDA - Usai menuntaskan penanganan 36 aduan masyarakat terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali dihadapkan pada sorotan baru. 

Kali ini, perhatian publik tertuju pada dugaan ketidaksesuaian jalur domisili yang menyeret seorang siswa yang disebut-sebut merupakan anak salah satu politisi di Kalimantan Timur (Kaltim) sekaligus anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di SMP Negeri 2 Samarinda. 

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Kota Samarinda, Firdaus Akbar menegaskan hingga kini belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut.

Firdaus menjelaskan, seluruh proses SPMB dilaksanakan menggunakan sistem berbasis data sesuai petunjuk teknis yang berlaku, mulai dari data domisili, titik koordinat tempat tinggal hingga mekanisme pemeringkatan.

"Kalau masih berdasarkan informasi yang beredar di media, tentu perlu digali terlebih dahulu dan harus ada data pendukung yang jelas," kata Firdaus, Senin (13/7/2026).

Ia menegaskan, tim pengawasan bekerja berdasarkan data dan fakta, bukan asumsi ataupun informasi yang belum terverifikasi. Untuk itu, pemerintah tidak ingin muncul kesimpulan yang berpotensi menjadi fitnah.

Namun, Firdaus memastikan pemkot tetap berkomitmen menindaklanjuti apabila terdapat laporan resmi maupun data pendukung yang mengarah pada dugaan pelanggaran.

Secara normatif, kata dia, mekanisme penanganan dugaan pelanggaran SPMB memang diawali dengan adanya laporan tertulis. Tapi apabila isu yang berkembang di ruang publik dinilai cukup masif dan berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan SPMB, maka Inspektorat dapat mengambil langkah awal dengan melakukan verifikasi.

"Inspektorat bisa saja turun melakukan penelusuran. Hal pertama akan kami uji adalah sistem aplikasinya terlebih dahulu," jelasnya.

Proses pemeriksaan nantinya tidak hanya menelusuri aspek teknis pada sistem, tetapi juga memverifikasi kelengkapan administrasi, kesesuaian dokumen dengan petunjuk teknis hingga proses input data.

"Kami tidak melihat siapa orangnya atau apa latar belakangnya. Kami bekerja berdasarkan data, fakta dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.