Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengakhiri era "berburu di kebun binatang" dalam memungut pajak dari korporasi kakap.
Melalui uji coba pendekatan Kepatuhan Kolaboratif (Co-operative Compliance) bersama PT Pertamina (Persero), DJP kini menerapkan sistem integrasi data yang memungkinkan pengawasan pajak dilakukan sejak awal transaksi, bukan lagi lewat audit di akhir tahun yang kerap memicu sengketa.
Langkah anyar ini ditandai dengan peluncuran program uji coba implementasi Tax Control Framework (TCF) di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7/2026). Pertamina ditunjuk sebagai pionir atau mitra pertama untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa pendekatan baru ini secara radikal mengubah pola hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak kakap.
Jika selama ini pemeriksaan pajak kerap diwarnai ketegangan dan perbedaan tafsir pasca-transaksi, maka kini kedua belah pihak memilih duduk bersama sejak awal.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya. Dengan dukungan TCF dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa," ucap Bimo dalam keterangan rilisnya.
Melalui integrasi data ini, sekat pembatas antara pembukuan internal BUMN dan sistem DJP dipangkas. DJP tidak perlu lagi menunggu laporan SPT tahunan untuk mengendus potensi pajak, melainkan bisa memitigasi risiko secara real-time.
Pada tahap awal, kerja sama ini akan mencakup evaluasi PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26 milik Pertamina.
Bagi Pertamina, membuka dapur keuangan mereka kepada otoritas pajak merupakan langkah strategis untuk menghindari denda pajak yang kerap membengkak akibat proses banding yang berlarut-larut di Pengadilan Pajak.
Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Mega Satria menyebut langkah ini sebagai bagian dari transformasi tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance).
Menurutnya, kepatuhan pajak yang transparan justru akan memperkuat pengelolaan risiko perusahaan secara keseluruhan.
"Penerapan TCF dan integrasi data tidak hanya memperkuat kepatuhan perpajakan, tetapi juga mendukung transparansi dan pengelolaan risiko yang lebih baik," kata Mega.
Senada dengan Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN, Tedi Bharata, menegaskan bahwa model kolaborasi berbasis kepercayaan (trust-based) ini ditargetkan menjadi standar baru bagi seluruh perusahaan pelat merah.
Setelah Pertamina, DJP juga menjadwalkan perluasan uji coba ini ke raksasa BUMN lainnya, yakni PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Dengan mengadopsi praktik terbaik dari negara-negara maju seperti Belanda, Singapura, dan Australia, DJP berharap model pengawasan kolaboratif ini tidak hanya menyederhanakan birokrasi perpajakan, tetapi juga memastikan setoran ke kas negara dari sektor-sektor strategis mengalir lebih stabil dan minim sengketa.


