DKPP Nunukan Benahi Tata Niaga Sawit, Pengepul Diwajibkan Kantongi Izin dan Tera Timbangan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Rapat antar OPD terkait dengan para pengepul kelapa sawit di Nunukan (Foto: DKPP Nunukan)
Rapat antar OPD terkait dengan para pengepul kelapa sawit di Nunukan (Foto: DKPP Nunukan)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

DKPP Nunukan Benahi Tata Niaga Sawit, Pengepul Diwajibkan Kantongi Izin dan Tera Timbangan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Rapat antar OPD terkait dengan para pengepul kelapa sawit di Nunukan (Foto: DKPP Nunukan)
Rapat antar OPD terkait dengan para pengepul kelapa sawit di Nunukan (Foto: DKPP Nunukan)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

DKPP Nunukan Benahi Tata Niaga Sawit, Pengepul Diwajibkan Kantongi Izin dan Tera Timbangan

Rapat antar OPD terkait dengan para pengepul kelapa sawit di Nunukan (Foto: DKPP Nunukan)

Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) terus berupaya menciptakan tata niaga kelapa sawit yang tertib, transparan dan berpihak kepada petani.

Salah satu langkah yang ditempuh, yakni memfasilitasi rapat koordinasi bersama para pengepul Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di ruang rapat DKPP Nunukan. 

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Nunukan, Masniadi mengatakan forum koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang melibatkan petani kelapa sawit dan perusahaan pengolahan kelapa sawit.

Kali ini, pemerintah daerah memfokuskan pembahasan pada aspek legalitas usaha pengepul dan kepastian akurasi alat timbang yang digunakan dalam transaksi TBS.

Menurutnya, legalitas usaha dan ketepatan timbangan menjadi dua faktor penting dalam menciptakan perdagangan kelapa sawit yang adil dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak, terutama petani.

"Kami ingin seluruh pelaku usaha pengepul memahami prosedur perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan alat timbang yang digunakan telah memenuhi standar metrologi. Dengan demikian, transaksi jual beli TBS dapat berlangsung secara transparan dan tidak merugikan petani maupun pelaku usaha," kata Masniadi.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis dalam menjalankan usahanya.

Melalui rapat tersebut, DKPP menghadirkan DPMPTSP untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme perizinan usaha, sedangkan DKUKMPP menyosialisasikan kewajiban tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).

Masniadi berharap para pengepul dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi secara langsung dengan instansi teknis apabila masih terdapat kendala dalam proses pengurusan izin maupun pelayanan tera timbangan.

"Tujuan kami bukan sekadar menyampaikan aturan, tetapi memastikan seluruh pelaku usaha memahami prosesnya sehingga dapat menjalankan usaha secara legal dan profesional. Pemerintah siap memfasilitasi apabila masih ada hal-hal yang perlu dikonsultasikan," ujarnya.

Melalui sinergi antar-OPD tersebut, Pemkab Nunukan berharap seluruh aktivitas perdagangan TBS kelapa sawit dapat berlangsung lebih tertib, memiliki kepastian hukum, serta memberikan perlindungan yang seimbang bagi petani, pengepul, maupun pelaku usaha lainnya.