Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Buniyamin
BONTANG – DPRD Kota Bontang masih melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.
Sebab hingga pertengahan Juli 2026, pembahasan pasal demi pasal baru dalam raperda tersebut baru mencapai sekitar 50 persen atau separuhnya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib mengatakan materi dalam Raperda tersebut cukup kompleks sehingga membutuhkan pembahasan secara bertahap.
DPRD pun telah menjadwalkan rapat lanjutan pada pekan depan untuk menyelesaikan sisa pasal yang belum dibahas. "Ini masih berlanjut pembahasan Raperdanya. Masih lama karena pasalnya baru separuh yang kita bahas. Minggu depan kita jadwalkan lagi untuk pertemuannya," ujar Sahib, SelSa (14/7/2026).
Menurutnya, salah satu poin yang masih menjadi perhatian ialah penyesuaian cakupan kawasan industri dalam regulasi tersebut. DPRD ingin memastikan aturan yang disusun tetap relevan apabila terjadi pengembangan kawasan industri di Kota Bontang.
Salah satu yang menjadi pembahasan adalah rencana penambahan kawasan industri di wilayah Bontang Lestari (Bonles) seluas sekitar 1.200 hektare. DPRD juga akan mengkaji potensi pengembangan kawasan industri di wilayah utara maupun barat kota.
"Jadi kita akan melihat bagaimana di wilayah utara dan barat. Apakah nanti ada permintaan untuk dijadikan kawasan industri, itu harus kita masukkan dalam pembahasan rapat ke depan," katanya.
Sahib menegaskan, Raperda tersebut diharapkan tidak hanya menjadi dasar penanganan bencana di kawasan industri yang telah beroperasi saat ini, tetapi juga mampu mengantisipasi kebutuhan mitigasi pada kawasan industri baru yang akan berkembang di masa mendatang.
Dengan demikian, regulasi yang disusun dapat menjadi acuan jangka panjang bagi Pemerintah Kota Bontang dalam mengelola risiko bencana di kawasan industri. (Adv)



