Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin
TANA PASER - Satresnarkoba Polres Paser mengungkap sindikat peredaran sabu di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Ringkus dua tersangka dan sita 5,82 gram sabu.
Kapolres Paser, AKBP Sofyan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Hadi Purwanto mengatakan pengungkapan terjadi pada Minggu (12/7/2026) di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot.
“Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat,” kata AKP Hadi Purwanto, Selasa (14/7/2026).
“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan pelaku berinisial FM (23) beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 4,52 gram,” sambungnya.
Lebih lanjut, polisi melakukan pengembangan kasus, dan meringkus Target Operasi (TO) berinisial DG (42) dengan barang bukti empat paket sabu seberat bruto 1,30 gram, plastik klip kosong, sendok takar dan telepon genggam.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Paser guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucapnya mengakhiri.


