Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan
SANGATTA – Akses kendaraan roda empat dan lebih di ruas Jalan Simpang Perdau–Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan terganggu selama dua hari.
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur menjadwalkan penutupan sementara Jembatan Projasam 1 di Km 26+942, Desa Tepian Langsat, mulai 15 - 16 Juli 2026 untuk memperbaiki lantai jembatan yang mengalami kerusakan.
Penutupan dilakukan karena kondisi pelat lantai jembatan dinilai sudah membahayakan pengguna jalan apabila tidak segera diperbaiki.
Perbaikan juga dilakukan untuk mencegah kerusakan yang lebih parah hingga berpotensi mengganggu fungsi jembatan.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim, Zulkarnaen, berdasarkan surat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur Nomor UM.04.01/Bbpjn7.8.2.4/188 tertanggal 7 Juli 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan, penutupan berlangsung mulai Rabu (15/7/2026) pukul 08.00 Wita hingga Kamis (16/7/2026) pukul 17.00 Wita.
Namun, jadwal itu dapat berubah menyesuaikan perkembangan pekerjaan di lapangan.
Selama proses perbaikan, seluruh kendaraan roda empat maupun kendaraan berat tidak diperbolehkan melintas. Akses hanya tetap dibuka bagi kendaraan roda dua.
Untuk mengantisipasi kebutuhan mendesak masyarakat, pelaksana pekerjaan juga menyiapkan kendaraan khusus bagi layanan darurat, termasuk ambulans, selama masa penutupan berlangsung.
Dalam surat yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.4 Provinsi Kalimantan Timur, Muh Saleh, disebutkan bahwa kerusakan pelat lantai jembatan harus segera ditangani karena berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
"Kondisi plat lantai Jembatan Projasam 1 dengan lebar 6 meter sudah mengalami kerusakan yang apabila dibiarkan berbahaya bagi pengguna jalan dan berakibat putusnya jembatan tersebut," demikian bunyi surat tersebut.
Zulkarnaen mengimbau masyarakat yang akan melintasi ruas Simpang Perdau–Tepian Langsat agar menyesuaikan jadwal perjalanan atau menggunakan jalur alternatif selama pekerjaan berlangsung.
"Penanganan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mempertahankan fungsi infrastruktur agar tetap dapat melayani mobilitas masyarakat secara aman setelah pekerjaan selesai dilaksanakan," ujar Zulkarnaen.
Surat pemberitahuan penutupan sementara itu juga disampaikan kepada Polsek Bengalon, Koramil Bengalon, serta instansi terkait lainnya guna mendukung pengaturan lalu lintas selama pekerjaan berlangsung.


