LHKPN Jadi Pintu Masuk Ungkap Dugaan Korupsi dan Harta Tak Wajar Pejabat

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Mutiara Carina. (Foto: Tangkapan layar zoom)
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Mutiara Carina. (Foto: Tangkapan layar zoom)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

LHKPN Jadi Pintu Masuk Ungkap Dugaan Korupsi dan Harta Tak Wajar Pejabat

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Mutiara Carina. (Foto: Tangkapan layar zoom)
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Mutiara Carina. (Foto: Tangkapan layar zoom)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

LHKPN Jadi Pintu Masuk Ungkap Dugaan Korupsi dan Harta Tak Wajar Pejabat

Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Mutiara Carina. (Foto: Tangkapan layar zoom)

Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin

BALIKPAPAN - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi salah satu instrumen penting Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mendeteksi dugaan tindak pidana korupsi. 

Melalui laporan tersebut, KPK dapat menelusuri adanya pertambahan harta yang tidak wajar pada seorang penyelenggara negara.

Ini disampaikan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Mutiara Carina dalam kegiatan Matrikulasi Pemberantasan Korupsi 2026: Membaca LHKPN, Memahami Gratifikasi yang diikuti para jurnalis secara daring melalui Zoom, Selasa (14/7/2026).

Menurut Mutiara, LHKPN kerap menjadi pintu masuk dalam proses penelusuran dugaan korupsi maupun tindak pidana pencucian uang. Sebab, hasil kejahatan umumnya akan diwujudkan dalam bentuk aset atau kekayaan.

"Laporan harta kekayaan menjadi pintu masuk dari sekian banyak tindak pidana yang biasanya muaranya ketika mereka sudah memperoleh kejahatan itu akan diwujudkan dalam aset atau kekayaan dalam berbagai bentuk," ucap Mutiara yang juga cukup lama di Direktorat Gratifikasi KPK.

Ia mengatakan masyarakat dapat mengakses data LHKPN yang dipublikasikan KPK untuk melihat profil harta kekayaan penyelenggara negara. 

Dari sana, dapat diketahui apakah terdapat lonjakan kekayaan yang tidak sejalan dengan profil pekerjaan maupun penghasilan yang dimiliki.

Meski demikian, Mutiara mengakui tidak semua aset hasil tindak pidana dilaporkan dalam LHKPN. Dalam sejumlah kasus, aset justru disembunyikan untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum.

"Biasanya hasil tindak pidana, entah dari korupsi, pencucian uang, dan sebagainya, tidak dilaporkan. Biasanya disembunyikan," katanya.

Selain membahas LHKPN, KPK juga menyoroti praktik gratifikasi yang masih kerap terjadi di lingkungan penyelenggara negara. 

Bahkan, tidak sedikit pejabat yang menerima gratifikasi setelah menduduki jabatan tertentu karena dianggap memiliki kewenangan atau pengaruh.

Dalam sesi diskusi, Pusaranmedia.com menanyakan apakah terdapat batas kewajaran harta kekayaan bagi penyelenggara negara maupun masyarakat umum. 

Pertanyaan tersebut muncul karena banyak pelaku korupsi berasal dari kalangan yang secara ekonomi telah berkecukupan. 

"Sebenarnya kita tidak melarang pejabat itu kaya, kita juga tidak melarang orang biasa itu kaya. Asalkan memang kekayaannya diperoleh dari cara yang sah," ujar Mutiara.

Menurutnya, seseorang bisa saja memiliki kekayaan dalam jumlah besar karena berbagai alasan yang sah, seperti hasil usaha, warisan keluarga, maupun hibah. 

Karena itu, KPK tidak menetapkan batas nominal tertentu mengenai jumlah kekayaan yang dianggap wajar.

Namun ketika seorang penyelenggara negara memiliki harta dalam jumlah besar, KPK akan melihat apakah asal-usul kekayaan tersebut dapat dijelaskan dan dibuktikan.

"Kalau mengaku berasal dari warisan, tentu harus jelas asal-usul warisannya. Kalau hibah, kalau memungkinkan ada akta hibahnya. Yang penting yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan dari mana kekayaan itu berasal," katanya.

Mutiara menjelaskan, penilaian KPK tidak didasarkan pada besarnya nilai harta, melainkan kesesuaian antara profil penyelenggara negara dengan sumber kekayaannya. 

Riwayat pekerjaan, latar belakang keluarga, hingga usaha yang dimiliki sebelum menjabat menjadi bagian dari proses klarifikasi apabila diperlukan.

Ia mencontohkan, ada pejabat yang memang telah menjadi pengusaha sebelum menduduki jabatan publik atau berasal dari keluarga yang memiliki aset turun-temurun. 

Kondisi tersebut tentu berbeda dengan seseorang yang tidak memiliki riwayat usaha maupun warisan, tetapi mengalami lonjakan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan.

Menurutnya, justru kondisi seperti itulah yang akan menjadi perhatian KPK.

Di sisi lain, Mutiara mengakui terdapat penyelenggara negara yang memanfaatkan jabatannya untuk memperbesar kekayaan pribadi atau memuluskan kepentingan usahanya. 

Modus seperti itu menjadi salah satu fokus pengawasan KPK karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan hingga tindak pidana korupsi.

"Ada yang memanfaatkan jabatannya untuk memuluskan usaha-usahanya. Ada juga yang setelah menjadi pejabat berpikir bagaimana memanfaatkan jabatan untuk memperbanyak kekayaan. Modus seperti itu yang menjadi perhatian," ungkapnya.

Karena itu, Mutiara menegaskan bahwa KPK tidak mempermasalahkan seseorang menjadi kaya selama seluruh kekayaannya diperoleh secara legal dan tidak berasal dari penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, maupun tindak pidana korupsi.

"Yang kami larang bukan orang menjadi kaya. Yang penting kekayaannya diperoleh dari hasil yang sah dan bukan berasal dari tindak pidana ataupun korupsi," tegasnya.