Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM - DPRD Penajam Paser Utara (PPU) telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Perubahan Peraturan Desa (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa.
“Raperda atas Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah melalui rapat paripurna DPRD,” kata Ketua DPRD PPU, Raup Muin, Selasa (14/7/2026).
Raup Muin menyatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD PPU merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa untuk menyelaraskan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Penyelarasan dilakukan lantaran ada perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun dalam satu periode menjadi 8 tahun.
“Sebelumnya, masa jabatan kepala desa 6 tahun dengan kesempatan menjabat tiga periode atau total 18 tahun. Kemudian ada perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan kesempatan menjabat dua periode atau total 16 tahun. Ada perubahan ini, pemerintah daerah diwajibkan melakukan penyesuaian di Perda tentang Desa,” jelasnya.
Dalam perubahan Perda tentang Desa, kata Raup Muin, kepala desa dan aparatur desa juga diberi perlindungan jaminan sosial. Karena, dalam regulasi sebelumnya tidak ditekankan mengenai jaminan sosial bagi aparatur desa.
“Jaminan sosial dalam regulasi sebelumnya tidak diatur, sehingga di perubahan Perda ini dimasukkan jaminan sosial bagi aparatur desa,” jelasnya.
Raup Muin menyatakan, hasil revisi Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa akan dikonsultasikan pemerintah daerah dan DPRD ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
“Setelah keluar hasil konsultasi dari provinsi, baru pemerintah daerah mengesahkan perubahan Perda ini sekaligus diberi nomor serta ditandatangani kepala daerah,” pungkasnya.


