Peredaran Sabu di Pedalaman Kutim, Polisi Sita Hampir 10 Gram di Miau Baru

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Peredaran Sabu di Pedalaman Kutim, Polisi Sita Hampir 10 Gram di Miau Baru

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Peredaran Sabu di Pedalaman Kutim, Polisi Sita Hampir 10 Gram di Miau Baru

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Peredaran Sabu di Pedalaman Kutim, Polisi Sita Hampir 10 Gram di Miau Baru

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Peredaran Sabu di Pedalaman Kutim, Polisi Sita Hampir 10 Gram di Miau Baru

Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin

SANGATTA – Peredaran narkotika di wilayah pedalaman Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih menjadi persoalan serius. 

Kali ini, jajaran Polsek Kongbeng mengungkap dugaan peredaran sabu di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng mengamankan seorang pria berinisial D (47) dan menyita 13 poket sabu seberat bruto 9,98 gram.

Pengungkapan dilakukan di Jalan Poros Sungai Elang RT 009, Desa Miau Baru, Selasa (14/7/2026), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolsek Kongbeng, IPDA Ardyansa mengatakan petugas melakukan penyelidikan sebelum bergerak ke lokasi. 

Setibanya di tempat kejadian, polisi mendapati dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Saat akan dilakukan pemeriksaan, seorang pria yang dibonceng berhasil melarikan diri. Sementara pengendara sepeda motor berhasil diamankan," ujar Ardyansa.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 poket diduga sabu yang disimpan di saku bagian dalam jaket kulit berwarna cokelat milik tersangka.

Polisi juga menemukan dua poket lainnya di dalam kantong kain kecil berwarna hitam.

Seluruh barang bukti kemudian ditimbang dengan total berat bruto mencapai 9,98 gram. Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. 

Polisi kini masih mendalami asal-usul sabu yang dimiliki tersangka, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.

"Kami masih melakukan pengembangan, termasuk memburu satu orang yang melarikan diri saat penangkapan. Identitasnya sedang kami dalami dan diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," kata Ardyansa.

Kapolres Kutim, AKBP Aryansyah menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.

"Informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini. Kami tidak akan berhenti pada satu tersangka dan akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan di belakangnya," ujarnya.

Kasus ini kembali menunjukkan bahwa peredaran narkotika tidak hanya terjadi di kawasan perkotaan, tetapi juga telah merambah wilayah pedalaman Kutim. 

Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kongbeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Polisi telah melakukan pemeriksaan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, dan terus melakukan pengembangan perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.