Pembatalan Mobil Dinas Gubernur Kaltim Kembali Disorot, KPK Ingatkan Proses Pengadaan Tetap Dievaluasi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Jubir KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Tangkapan layar zoom)
Jubir KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Tangkapan layar zoom)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pembatalan Mobil Dinas Gubernur Kaltim Kembali Disorot, KPK Ingatkan Proses Pengadaan Tetap Dievaluasi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Jubir KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Tangkapan layar zoom)
Jubir KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Tangkapan layar zoom)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pembatalan Mobil Dinas Gubernur Kaltim Kembali Disorot, KPK Ingatkan Proses Pengadaan Tetap Dievaluasi

Jubir KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Tangkapan layar zoom)

Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin

BALIKPAPAN - Pembatalan pengadaan mobil dinas mewah Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp8,5 miliar kembali menjadi sorotan. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pengembalian atau pembatalan pengadaan tidak serta-merta menghapus potensi persoalan apabila dalam prosesnya ditemukan dugaan pelanggaran.

Ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat menjawab pertanyaan peserta dalam kegiatan Matrikulasi Pemberantasan Korupsi 2026: Membaca LHKPN, Memahami Gratifikasi yang diikuti jurnalis secara daring melalui Zoom, Selasa (14/7/2026).

Menurut Budi, setiap kasus pengembalian barang atau pembatalan pengadaan harus dilihat berdasarkan konteksnya. 

Apabila pembatalan terjadi karena penyedia tidak mampu memenuhi spesifikasi barang maupun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sesuai kontrak, maka langkah tersebut justru dinilai sebagai bentuk mitigasi agar tidak menimbulkan kerugian negara.

"Kalau memang konteksnya sudah sesuai dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa, itu justru bagus untuk memitigasi adanya potensi kerugian keuangan negara. Misalnya vendor tidak mampu menyediakan barang sesuai spesifikasi atau terjadi downspec, tentu itu berpotensi menjadi temuan," ucap Budi.

Namun, ia menegaskan kondisi tersebut berbeda apabila pengadaan berkaitan dengan tindak pidana korupsi, seperti suap.

"Kalau memang terkait suatu perkara, misalnya suap, pengembalian tidak menghapuskan pidana. Jadi harus dilihat dulu konteksnya," tegasnya.

Dalam diskusi tersebut, peserta juga menyinggung pembatalan pengadaan mobil dinas Gubernur Kaltim yang sempat menjadi perhatian publik karena nilainya mencapai Rp8,5 miliar.

Menanggapi hal itu, Budi menyebut ramainya kritik masyarakat dan pemberitaan media menjadi bagian penting dalam mendorong evaluasi kebijakan pemerintah. 

Ia mengapresiasi peran jurnalis yang mengangkat isu tersebut ke ruang publik.

"Kami mengapresiasi progresivitas teman-teman jurnalis di Kalimantan Timur yang mengungkap fenomena sosial ini, apalagi di tengah situasi efisiensi anggaran," katanya.

Menurutnya, pengadaan barang dan jasa tidak cukup hanya mengikuti prosedur administrasi sebagaimana diatur dalam regulasi. Pejabat publik juga harus mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat serta skala prioritas penggunaan anggaran.

"Harus dilihat apakah memang prioritas membeli mobil dengan harga sebesar itu atau justru masyarakat lebih membutuhkan anggaran tersebut untuk sektor pendidikan, kesehatan, atau kebutuhan lain yang lebih mendesak," ujarnya.

Budi menambahkan, sensitivitas pejabat publik terhadap kondisi sosial menjadi faktor penting dalam setiap pengambilan keputusan karena seluruh kebijakan pemerintah pada akhirnya harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Pejabat publik mengemban amanah rakyat. Karena itu setiap kebijakan yang diambil harus benar-benar mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Dan ketika muncul kritik luas di ruang publik, tentu evaluasi terhadap pengadaan tersebut menjadi langkah yang tepat," pungkasnya.