Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan, Hermanus menyerap langsung aspirasi masyarakat dari 10 desa di Kecamatan Tulin Onsoi terkait persoalan penguasaan lahan dan status kawasan hutan.
Ia menerima dokumen usulan yang disampaikan para kepala desa sebagai bahan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan dalam menindaklanjuti persoalan yang dihadapi masyarakat.
"Dokumen terkait status lahan di 10 desa sudah kami terima dan akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," kata Hermanus.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah tidak hanya menerima aspirasi masyarakat, tetapi juga telah melakukan kajian dan analisis terhadap usulan tersebut dari berbagai aspek, baik secara yuridis maupun administratif.
Menurut Hermanus, langkah tersebut dilakukan agar setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Analisis yang kami lakukan berpedoman pada norma tertinggi negara, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Putusan Mahkamah Konstitusi. Dari sisi teknis, kami juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan," ujarnya.
Hermanus mengakui persoalan status kawasan hutan di Kabupaten Nunukan tidak dapat diselesaikan secara instan. Sebab, penyelesaiannya berkaitan dengan berbagai regulasi, sinkronisasi data, hingga penyesuaian tata ruang yang melibatkan pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, penetapan kawasan hutan di Kaltara pada awalnya mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 718 Tahun 2014 yang diterbitkan pada masa transisi pembentukan Provinsi Kaltara dari Provinsi Kalimantan Timur.
Untuk itu, pemerintah daerah saat ini terus melakukan harmonisasi dan sinkronisasi data sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan tersebut.
"Kita memahami bahwa penyusunan Rencana Tata Ruang membutuhkan waktu yang tidak singkat. Saat ini Kabupaten Nunukan baru dapat menyelesaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk satu kecamatan. Namun proses penyusunan untuk wilayah lainnya terus diupayakan," jelasnya.
Wakil Bupati menegaskan Pemkab Nunukan berkomitmen mengawal seluruh usulan masyarakat Tulin Onsoi melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Upaya tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini telah mengelola lahan untuk tempat tinggal maupun kegiatan pertanian.
"Kami memohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat. Proses ini memang membutuhkan waktu karena melibatkan berbagai tahapan dan instansi. Namun pemerintah daerah berkomitmen mengawal aspirasi ini agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka kelola," tegas Hermanus.
Masyarakat berharap pemerintah dapat mempercepat penyelesaian persoalan status lahan, sehingga tidak lagi menimbulkan ketidakpastian dalam pemanfaatan lahan untuk permukiman maupun usaha produktif.


